Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Ketentuan Penulisan NPWP dalam SSP PPN Kegiatan Membangun Sendiri

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini Ketentuan Penulisan NPWP dalam SSP PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pencantuman NPWP dalam membuat surat setoran pajak (SSP) untuk membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty menjelaskan terdapat 3 kondisi yang mempengaruhi ketentuan pengisian NPWP ketika membuat SSP PPN KMS. Pertama, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan di wilayah yang sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

“Jadi, kalau misalnya KPP tempat bangunan berdiri itu sama dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar, itu enak. Jadi, gampang dicantumkannya tinggal NPWP terdaftar,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kedua, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan di wilayah yang berbeda dengan KPP wajib pajak terdaftar. Dalam hal ini, Fitria menjelaskan kolom NPWP tidak diisi dengan NPWP wajib pajak. Namun, terdapat ketentuan khusus yang diatur.

“Jadi, apabila hal tersebut terjadi pengisian NPWP-nya untuk 9 digit pertama diisi 000. Lalu, 3 digit berikutnya diisi dengan kode KPP di mana bangunan tersebut berdiri. Lalu 3 digit berikutnya juga diisi dengan angka 000,” jelas Fitria.

Ketiga, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan oleh wajib pajak yang masih belum memiliki NPWP. Fitria juga menjelaskan apabila kondisi tersebut terjadi maka pengisian NPWP-nya dilakukan dengan skema yang sama dengan kondisi kedua.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Kalau misalnya ternyata wajib pajak ini belum punya NPWP tapi dia sudah melakukan kegiatan membangun sendiri. Kalau seperti itu, kasusnya sama sih. Jadi untuk NPWP-nya 9 digit pertama itu diisi angka 000. Lalu 3 digit berikutnya kode KPP tempat bangunan tersebut berdiri dan 3 digit berikutnya mengisi angka 0 lagi,” ujar Fitria.

Sebagai tambahan informasi, PPN KMS wajib disetor ke kas negara oleh wajib pajak yang dilakukan dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPN, PPN KMS, PBB, PMK 61/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rusli Abdullah

Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:38 WIB
Selamat siang admin pajak, saya mau bertanya kenapa SSP PPN KMS yang berbeda lokasi bangunan tidak dapat diinput kedalam Daftar SSP Web E-faktur, terima kasih
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya