Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Ketentuan Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 untuk PNS

A+
A-
12
A+
A-
12
Ini Ketentuan Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 untuk PNS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan PPh Pasal 21 memakai tarif efektif berdasarkan PP 58/2023 tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pekerja swasta, tetapi juga bagi pejabat, anggota TNI/Polri, PNS, dan pensiunannya.

Dengan berlakunya PP 58/2023 pada 1 Januari 2024, Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Ayat tersebut juga mengamanatkan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh ketika melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya.

"Tarif…digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya," bunyi Pasal 3 PP 58/2023, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mengingat ayat yang dicabut hanya Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010, perlakuan khusus bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya PP 80/2010 tetaplah berlaku.

Sebagai contoh, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya yang menjadi beban APBN atau APBD tetap mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah.

"PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 80/2010.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tarif PPh Pasal 21 bersifat final khusus atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PP 80/2010 juga tidak dicabut oleh PP 58/2023.

Dengan demikian, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 0% tetap berlaku atas honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh PNS golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat tamtama dan bintara, dan pensiunannya.

Selanjutnya, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 5% tetap diberlakukan atas honorarium dan imbalan lain yang diterima PNS golongan III, anggota TNI/Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terakhir, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% tetap berlaku atas honorarium dan imbalan yang diterima pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.

Sebagai informasi, PP 58/2023 diterbitkan dalam rangka menyederhanakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang selama ini cenderung kompleks.

Dengan hadirnya PP 58/2023 yang berlaku mulai tahun depan, pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan ditentukan hanya dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam 1 bulan dengan tarif efektif bulanan yang terlampir dalam tabel. Penetapan tarif efektif bulanan pada PP 58/2023 sudah mempertimbangkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

Contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi berstatus PTKP TK/0 memiliki penghasilan Rp6,5 juta per bulan, PPh Pasal 21 dipotong menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1%. Dalam tabel tarif efektif bulanan kategori A, penghasilan bruto bulanan di atas Rp6,3 juta sampai dengan Rp6,75 juta dipotong PPh Pasal 21 sebesar 1%.

Untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 58/2023, tarif efektif pph pasal 21, pemotongan pph pasal 21, pph pasal 21, peraturan pajak, pajak, PNS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo

Jum'at, 05 Januari 2024 | 11:06 WIB
Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya