Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Maksimal Pembebanan Pengurangan Penghasilan Bruto Tiap Tahun Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Maksimal Pembebanan Pengurangan Penghasilan Bruto Tiap Tahun Pajak

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Tambahan pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) belum tentu dapat dibebankan sekaligus dalam satu tahun pajak.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (3) PMK 153/2020, tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap tahun pajak paling tinggi hanya sebesar 40% dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak.

“Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto … lebih tinggi dari 40% ..., selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK 153/2020.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Seperti diketahui, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%. Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% tersebut meliputi dua hal.

Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Adapun besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% tersebut diberikan tergantung pada kondisi kegiatan litbang yang dilakukan wajib pajak. Secara lebih terperinci, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% itu meliputi 4 rentang persentase.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pertama, tambahan 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri. Kedua, 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di dalam negeri dan luar negeri.

Ketiga, 100% jika litbang mencapai tahap komersialisasi. Keempat, 25% jika kegiatan litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dan/atau mencapai tahap komersialisasi dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga litbang pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Lebih lanjut, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan adalah sebesar persentase yang diperoleh dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 tahun terakhir sejak saat terjadinya mana yang terlebih dahulu antara dua aspek.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pertama, pendaftaran hak kekayaan intelektual berupa Paten atau Hak PVT. Kedua, saat mencapai tahap komersialisasi. Selanjutnya, tambahan pengurangan penghasilan bruto mulai dapat dibebankan pada saat wajib pajak memperoleh paten atau hak PVT dan/atau mencapai tahap komersialisasi

Perincian contoh penghitungan besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto dan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan bruto dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 153/2020. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 153/2020, PP 45/2019, super tax deduction, insentif pajak, litbang, R&D, riset, DJP, biaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya