Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Respons Kemenkeu atas Catatan BPK Soal Laporan Belanja Perpajakan

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini Respons Kemenkeu atas Catatan BPK Soal Laporan Belanja Perpajakan

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah akan menyiapkan landasan hukum pelaporan belanja perpajakan (tax expenditure report). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/1/2020).

Dalam Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang menjadi bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018, BPK memberikan sejumlah catatan penting reviu. Salah satu catatan tersebut adalah belum adanya landasan hukum dalam penyusunan laporan belanja perpajakan.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan otoritas tengah merumuskan landasan hukum atas laporan yang mulai diterbitkan pada 2018 ini.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

“Akan kami siapkan regulasinya,” kata Rofyanto.

Selain itu, beberapa media juga menyoroti upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Reorganisasi di internal DJP serta penggunaan data dan informasi akan menjadi upaya yang ditempuh untuk mendukung upaya tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem
  • Proyeksi Belanja Pepajakan

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan otoritas juga tengah menyiapkan metode pelaporan belanja perpajakan sesuai dengan rekomendasi BPK. Namun, dia belum bisa memastikan apakah proyeksi belanja perpajakan dapat disajikan dalamn laporan yang sama.

“Itu masih kita kaji,” ujar Rofyanto. (Bisnis Indonesia)

  • 7 Catatan Penting dari BPK

Sejumlah catatan penting reviu yang disampaikan BPK dalam kaitannya dangan laporan belanja perpajakan antara lain, pertama, laporan belanja perpajakan baru pertama kali diterbitkan sehingga belum secara reguler dipublikasikan secara tahunan (annually).

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Kedua, belum adanya landasan hukum dalam penyusunan laporan belanja perpajakan. Ketiga, pemerintah baru mengestimasi sebanyak 33 item untuk tahun 2016 (37,08%) dan 34 item (38,20%) tahun 2017 dari total item belanja perpajakan.

Keempat, laporan belanja perpajakan belum menyajikan data forward looking estimates. Kelima, laporan belanja perpajakan menyebutkan pembagian sektor tanpa menghubungkan dengan rincian tipe belanja pajak yang dihitung.

Keenam, terdapat selisih perhitungan nilai total pada PPN dan PPnBM 2016 dan 2017. Ketujuh, belum terdapat ukuran kinerja yang diterapkan untuk memonitor kesuksesan dalam mencapai tujuan pengeluaran belanja pajak dan apakah belanja pajak tersebut telah berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

“Pemerintah perlu untuk melakukan penyempurnaan atas laporan belanja perpajakan yang diterbitkan,” tulis BPK dalam laporannya.

  • Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk memperluas basis pajak – terutama dari wajib pajak orang pribadi – dalam negeri, otoritas akan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan lewat KPP Pratama. Selain itu, DJP juga telah berencana menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) madya baru. Selain itu, DJP juga akan menggunakan data dan informasi keuangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. (Kontan)

  • Rentan Kondisi Makro

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan berdasarkan kinerja penerimaan pajak tahun lalu, struktur penerimaan pajak tidak terlalu didominasi oleh PPh orang pribadi. Hal inilah yang membuat kinerja penerimaan rentan terhadap kondisi makro ekonomi.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Menurutnya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan DJP. Beberapa diantaranya adalah memperluas basis dengan menambah jumlah wajib pajak melalui teknologi, baik untuk meningkatkan pelayanan, edukasi, mempermudah kewajiban pajak, profiling wajib pajak, hingga mencocokkan data untuk menjamin kepatuhan. (Kontan)

  • Pengetatan Impor Cerutu

Kementerian Keuangan merevisi ketentuan batas maksimum barang kena cukai (BKC) kiriman yang dapat dibebaskan dari cukai. Khusus untuk cerutu kiriman yang dapat diberikan pembebasan hanya sebanyak 5 batang. Jumlah tersebut turun dari sebelumnya 10 batang.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan perubahan itu didasarkan pada pertimbangan nilai barang dan rata-rata jumlah cerutu dalam satu kemasan.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

“Kalau dilihat, banyak cerutu yang harganya mahal. Kalau maksimal impor cerutu masih 10 batang maka selisih antara nilai total barang dengan de minimis value jadi berlebihan. Maka dari itu, kami pangkas jadi maksimal 5 batang,” katanya. (Kontan). (kaw)



Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, laporan belanja perpajakan, tax expenditure, BPK, BKF, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya