Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Risiko dan Tantangan Pengumpulan Penerimaan Pajak 2021

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Risiko dan Tantangan Pengumpulan Penerimaan Pajak 2021

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan upaya pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak tahun depan diperkirakan tidak mudah lantaran terdapat sejumlah risiko dan tantangan yang akan dihadapi.

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan masih banyak tantangan dan risiko dalam mengumpulkan penerimaan pajak 2021 di antaranya dampak pandemi Covid-19 yang masih berlanjut.

"Faktor risiko penerimaan pajak tahun depan karena ekonomi belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi pada 2021," katanya dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Risiko lainnya, lanjut Putu, rendahnya harga komoditas yang akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Kemudian, setoran pajak dari perusahaan juga diproyeksikan belum pulih dan kembali normal pada saat sebelum pandemi Covid-19.

Menurutnya, sebagian besar pelaku bisnis di Indonesia pada tahun depan masih berupaya untuk memulihkan kegiatan usaha. Dengan demikian, risiko pada penerimaan PPh badan masih akan terjadi pada tahun depan.

Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang belum pulih juga menjadi risiko. Alhasil, kondisi tersebut akan membuat upaya Ditjen Pajak dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi belum akan optimal pada tahun depan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi seperti perluasan basis pajak belum akan mencapai titik optimal pascapandemi Covid-19," ujar Putu.

Sementara itu, tantangan yang akan dihadapi otoritas pajak dalam mengamankan penerimaan pajak 2021 antara lain adanya perubahan dalam struktur ekonomi dengan banyak bisnis beralih kepada sistem elektronik.

Selain itu, BKF juga melihat kebutuhan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan SDM masih tetap besar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kami juga melihat perlunya menjawab tantangan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan terus memperluas basis pajak dengan terus melakukan improvisasi kebijakan di tengah risiko dan tantangan yang akan dihadapi tahun depan," tutur Putu.

Untuk diketahui, penerimaan perpajakan 2021 ditargetkan Rp1.444,5 triliun, turun 2,5% dari rencana awal Rp1.481,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kini ditargetkan Rp298,2 triliun, naik 1,6% dari sebelumnya Rp293,5 triliun.

Target penerimaan pajak 2021 dipatok Rp1.229,6 triliun, turun 3,05% dari rencana sebelumnya sebesar Rp1.268,4 triliun. Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, badan kebijakan fiskal BKF, kementerian keuangan, proyeksi penerimaan pajak 2021, n

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:31 WIB
Pemerintah perlu peka terhadap potensi sumber penerimaan pajak yang masih belum tersentuh di Indonesia dan memberikan payung hukum yang jelas untuk setiap kebijakan yang ditentukan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya