Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Dipakai Koperasi Sektor Riil

A+
A-
3
A+
A-
3
Ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Dipakai Koperasi Sektor Riil

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Koperasi sektor riil menggunakan standar akuntansi keuangan (SAK) yang diatur instansi pembina sektor usaha.

Ketentuan tersebut sudah masuk dalam Permenkop UKM 2/2024. Adapun sesuai dengan beleid tersebut, koperasi sektor riil adalah koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.

“Jadi, memang [penggunaan SAK] untuk koperasi sektor riil itu tergantung dari sektornya,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Kendati demikian, Khaerul mengatakan jika instansi pembina sektor usaha belum mengatur SAK untuk koperasi sektor riil, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP), atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM).

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (4) Permenkop UKM 2/2024, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas. Simak ‘Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!’.

Sesuai dengan Pasal 8 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan bagi koperasi sektor riil yang menggunakan SAK EP meliputi laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kemenkop UKM. Dalam kondisi tertentu, koperasi sektor riil dapat menyampaikan laporan keuangan secara manual.

Saat ini, Kemenkop UKM tengah menyusun sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan koperasi. Simak pula ‘Disiapkan, Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Keuangan Koperasi’. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Permenkop UKM 2/2024, koperasi, UKM, akuntansi, SAK, SAK Indonesia, SAK EP, SAK EMKM, SAK ETAP, koperasi sektor riil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB
PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun