Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

A+
A-
3
A+
A-
3
Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permenkop UKM 8/2023, pemerintah mengklasifikasikan koperasi simpan pinjam (KPS) serta koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) berdasarkan pada skala usaha.

KSP adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. KSPPS adalah koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, serta wakaf.

“Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan, pelindungan, dan kemudahan berusaha bagi KSP/KSPPS, dibagi dalam 4 tingkat klasifikasi usaha koperasi,” bunyi penggalan Pasal 49 Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Adapun keempat tingkat klasifikasi usaha koperasi tersebut antara lain, pertama, klasifikasi usaha KSP/KSPPS I memiliki jumlah anggota paling banyak 5.000 orang, jumlah modal sendiri paling banyak Rp2,5 miliar, dan/atau jumlah aset paling banyak Rp15 miliar.

Kedua, klasifikasi usaha KSP/KSPPS II memiliki jumlah anggota lebih dari 5.000 orang sampai dengan paling banyak 10.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp2,5 miliar hingga paling banyak Rp15 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp100 miliar.

Ketiga, klasifikasi usaha KSP/KSPPS III memiliki jumlah anggota lebih dari 10.000 orang sampai dengan paling banyak 30.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp15 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp100 miliar sampai dengan paling banyak Rp500 miliar.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Keempat, klasifikasi usaha KSP/KSPPS IV memiliki jumlah anggota lebih dari 30.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp50 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp500 miliar.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 19 Permenkop UKM 8/2023, ada 8 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Simak ‘Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi’. (kaw)

Baca Juga: Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Permenkop UKM 8/2023, simpan pinjam, koperasi simpan pinjam, koperasi, modal, KSP, KSPPS, skala usaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:35 WIB
TIPS KEPABEANAN

Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:10 WIB
PMK 38/2024

Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan