Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

A+
A-
1
A+
A-
1
Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Lampiran PMK 38/2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Peraturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2024.

Beleid mulai berlaku pada 3 Juni 2024 ini dirilis untuk menyederhanakan ketentuan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya. Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar yang sebelumnya diatur dalam PMK 39/2022 sudah mengalami perubahan sebanyak 3 kali.

“... untuk simplifikasi ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023 perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 38/2024, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Pemerintah juga mengeklaim sebagai dukungan kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam (smelter) serta sebagai kelanjutan dari penyelesaian pembangunan smelter, PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023 perlu diganti.

Adapun salah satu perubahan yang paling mencolok dalam PMK 38/2024 terkait dengan produk hasil pengolahan mineral logam. Hal tersebut terlihat dari Pasal 11 PMK 38/2024 yang berubah apabila dibandingkan dengan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023.

Ekspor Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam

Dalam peraturan sebelumnya, ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam didasarkan pada progres fisik pembangunan smelter (3 tahap). Tarif ketiga tahap dibedakan antara periode sampai 31 Desember 2023 dan periode Januari 2024-31 Mei 2024.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Pada periode sampai dengan 31 Desember 2023, tarif bea keluar bervarasi dari 2,5% hingga 10%. Sementara pada 1 Januari 2024-31 Mei 2024, tarif bea keluar bervariasi antara 5% hingga 15%. Simak detailnya ‘PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam’.

Lantas, sekarang, melalui PMK 38/2024, tidak ada lagi ketentuan tahap progres fisik pembangunan smelter. Tarif bea keluar hanya didasarkan pada jenis produk hasil pengolahan mineral logam serta pos tarif. Adapun tarif bea keluar hanya 5% dan 7,5%.

  • Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu (ex 2603.00.00) tarif bea keluar 7,5%.
  • Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% (ex 2601.11.10; ex 2601.11.90; ex 2601.12.10; ex 2601.12.90) tarif bea keluar 5%.
  • Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb (ex 2607.00.00) tarif bea keluar 5%.
  • Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn (ex 2608.00.00) tarif bea keluar 5%.

“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 38/2024.

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga merevisi Permendag 23/2023 dengan Permendag 11/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Simak ‘Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan’.

Salah satu poin perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda. Atas komoditas-komoditas itu, ekspornya masih bisa dilakukan hingga 31 Desember 2024. (kaw)

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 38/2024, PMK 39/2022, PMK 71/2023, mineral logam, ekspor, bea keluar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:30 WIB
KEP-85/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-10

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya