Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Ilustrasi. Petugas medis menangani korban kecelakaan bus ALS di IGD RSUD Parit Malintang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (15/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan landasan hukum untuk penyelenggaraan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aturan mengenai KRIS termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 59/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kelas rawat inap standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta," bunyi Pasal 1 angka 4b Perpres 59/2024, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Jasa Pelayanan Rawat Jalan Bebas PPN, Obatnya Tidak Termasuk

Merujuk pada Pasal 46 Perpres 59/2024, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap adalah manfaat nonmedis yang berhak diperoleh oleh setiap peserta BPJS Kesehatan. Manfaat nonmedis adalah manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan.

Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, dan temperatur ruangan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Selanjutnya, ruang rawat yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirat/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, layanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk kriteria dan penerapan KRIS akan diatur lebih dengan peraturan menteri kesehatan.

Baca Juga: Tax Center, Relawan, dan Coretax Berperan Tingkatkan Literasi Pajak

Dalam Pasal 103B Perpres 59/2024, KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Sebelum 30 Juni 2025, seluruh rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Bila rumah sakit sudah menerapkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif KRIS yang menjadi hak peserta BPJS kesehatan.

Baca Juga: Didukung Teknologi Digital, Peluang Karier di Bidang Pajak Makin Luas

Nantinya, penerapan KRIS akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan (JKN). Evaluasi dilakukan oleh menteri kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri keuangan.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. (sap)

Baca Juga: Dalami Proses Bisnis Konsultan Pajak, Mahasiswa UK Petra Sambangi DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, rawat inap, rumah sakit, KRIS, Perpres 59/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Juni 2023 | 15:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Devisa Rp 170 Triliun Hilang karena WNI Berobat ke Luar Negeri

Kamis, 08 Juni 2023 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penerimaan CHT Tak Bisa Jadi Patokan Keberhasilan Pengendalian Rokok

Kamis, 18 Mei 2023 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-World Bank Tandatangani Cover Letter Proposal Pandemic Fund

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya