Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Syarat Dividen dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan dari Objek PPh

A+
A-
12
A+
A-
12
Ini Syarat Dividen dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain dividen dari dalam negeri, dividen dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri juga dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, dividen dari luar negeri baik yang berasal dari badan usaha, baik yang sahamnya diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan di bursa efek, bisa dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen yang berasal dari luar negeri ... dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Atas dividen luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI. Dengan demikian, bila terdapat dividen dari luar negeri yang tidak diinvestasikan di wilayah NKRI maka dividen tersebut dikenai PPh.

"Selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan ... dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 20 PMK 18/2021.

Terdapat ketentuan yang berbeda atas dividen luar negeri dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek adalah dividen dividen yang dibagikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Khusus dividen ini, dividen yang harus diinvestasikan di wilayah NKRI adalah paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Dividen luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Bila tidak, dividen tidak dapat dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen ... yang diinvestasikan setelah dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan ... Pasal 18 ayat (2) UU PPh, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh," bunyi Pasal 21 ayat (3) PMK 18/2021.

Agar mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek PPh, Pasal 33 hingga Pasal 35 telah memerinci bentuk-bentuk investasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pada Pasal 35, kriteria bentuk investasi mencakup surat berharga negara dan surat berharga syariah negara (SBN/SBSN), obligasi dan sukuk yang diterbitkan BUMN, lembaga pembiayaan milik pemerintah, perusahaan swasta, hingga investasi berupa penyaluran pinjaman kepada UMK.

Pada Pasal 35 dan Pasal 36, terdapat banyak instrumen investasi keuangan dan nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan, mulai dari efek bersifat utang, sukuk, saham, reksa dana, hingga deposito dan tabungan.

Instrumen investasi nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan antara lain investasi pada sektor riil, investasi langsung pada perusahaan, hingga investasi properti dan emas batangan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Investasi harus dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 18/2021, UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU PPh, dividen, Sri Mulyani, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya