Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Atas Impor Alkes dan Vaksin Covid Selama 3 Tahun Tembus Rp3 T

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Atas Impor Alkes dan Vaksin Covid Selama 3 Tahun Tembus Rp3 T

Petugas kesehatan menunjukkan botol berisi vaksin COVID-19 penguat (booster) kedua di Puskesmas Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas perpajakan atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp3,3 triliun. Angka tersebut disalurkan sepanjang 2020 hingga 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif yang mencakup bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Insentif perpajakan kesehatan, ini yang tidak kita pungut. Artinya, ya sudah barang vaksin masuk, alat kesehatan masuk, lepaskan tidak perlu kita ambil bea masuknya," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional PC-PEN, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Suahasil dalam paparannya menyatakan insentif perpajakan di bidang kesehatan diberikan dalam bentuk fasilitas impor vaksin senilai Rp1,1 triliun, fasilitas impor alat kesehatan sekitar Rp300 triliun, dan PPN ditanggung pemerintah (PPN) atas alat kesehatan Rp1,8 triliun.

Pemerintah melalui PMK 188/2020 telah mengatur pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal. Dalam hal ini, insentif yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh 22 atas impor vaksin.

PMK 74/2021 juga menyatakan barang impor berupa vaksin dan obat-obat untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus dapat diberikan pelayanan segera atau rush handling.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Kemudian, PMK 34/2020 s.t.d.t.d PMK 164/2022 mengatur soal pemberian fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan. Jenis barang yang diimpor di antaranya oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Terakhir, PMK 226/2021 s.t.d.d PMK 113/2022 memberikan insentif pajak seperti PPN DTP atas penyerahan alat kesehatan yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, penanganan Covid-19, pandemi, diskon pajak, insentif fiskal, vaksin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya