Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Diskon PPN Rumah Diperpanjang, Ini Kata Kepala BKF

A+
A-
2
A+
A-
2
Insentif Diskon PPN Rumah Diperpanjang, Ini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 103/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberi perpanjangan waktu insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah atau properti ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan perpanjangan periode insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun.

"Insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Febrio mengatakan peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya virus Corona varian Delta telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada menurunnya mobilitas masyarakat dan berdampak pada memperlambat kegiatan ekonomi.

Dalam situasi tersebut, lanjutnya, pemerintah perlu tetap memberikan stimulus agar ekonomi tetap bergerak, termasuk dengan memperpanjang periode insentif PPN rumah DTP. Insentif ini akan efektif mendorong masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas membeli rumah walaupun saat PPKM.

“Selama pandemi terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas," ujarnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dia menyebut sektor perumahan menjadi salah satu sektor strategis nasional. Pada 2020, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59% dari total tenaga kerja nasional.

Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6% pada PDB nasional 2020. Sementara dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal akan tercatat pada investasi bangunan yang pada 2020 porsinya mencapai 14,46% PDB nasional.

Pada kuartal II/2021, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang hanya 0,94%. Sementara itu, sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42%, setelah mengalami kontraksi 0,79% pada kuartal sebelumnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Di sisi lain, investasi atau penanaman modal tetap bruto (PMTB) pada kuartal II/2021 tumbuh 7,54%, meningkat dari kuartal sebelumnya yang masih minus 0,23%.

Sesuai dengan PMK 103/2021, insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.

insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi. Unit rumah tapak atau rumah susun tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Adapun orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan. Kemudian, ada warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini. (kaw)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 103/2021, PMK 21/2021, PPN rumah, PPN DTP, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya