Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Insentif Pajak ke Dunia Usaha Makin Besar, Ini Harapan Sri Mulyani

A+
A-
9
A+
A-
9
Insentif Pajak ke Dunia Usaha Makin Besar, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak untuk pelaku usaha makin besar setelah pemerintah merilis super tax deduction melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (10/7/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan super tax deduction ini ditujukan untuk memberikan stimulus kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Dua kegiatan ini menjadi aspek yang krusial dalam berkompetisi di tingkat global.

“Saya berharap dengan ini kita bisa meningkatkan kualitas SDM agar mampu bekerja atau mendapat latihan di perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki pasar. Sedangkan R&D-nya bisa meningkatkan kualitas dan kompetisi di pasar global,” tuturnya.

Baca Juga: Masa Transisi, Sri Mulyani: Pengesahan RUU APBN 2025 Bisa Lebih Cepat

Dalam PP 45/2019, ada tiga insentif yang diberikan. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal. Pengurangan diberikan kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri pada bidang usaha industri padat karya.

Kedua, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan oleh WP badan dalam negeri untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Ketiga, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan WP badan dalam negeri untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Coretax Diterapkan, DJP Bakal Perbarui Cara Pembuatan Kode Billing

Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/ atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah Kemenkeu yang mulai mengejar wajib pajak potensial yang selama ini belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Otoritas melihat jumlah wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, masih jauh dari potensinya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Jadi Wamenkeu, Thomas Djiwandono Siap Mundur dari Bendahara Gerindra
  • Lebih Efektif

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan super tax deduction bagi vokasi dan R&D merupakan jenis insentif pajak berbasis biaya (cost-based tax incentive). Cost based tax incentive sering dianggap lebih efektif dalam mendorong suatu aktivitas karena beban biaya secara langsung bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Pemberian insentif untuk kegiatan vokasi, sambungnya, sangat strategis karena berkaitan dengan pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia. Insentif serupa juga sudah banyak dilakukan di Eropa dengan sebutan insentif VET (vocational, education and training).

Untuk litbang, berdasarkan data Bank Dunia, rasio biaya litbang terhadap PDB di Indonesia kurang dari 0.1% atau lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 2,2% ataupun rata-rata negara berpendapatan menengah-rendah sekitar 0,6% . Selain itu, sambung Bawono, insentif ini mendorong kegiatan litbang sekaligus menjamin banyaknya kekayaan intelektual serta penguasaan teknologi dalam negeri.

Baca Juga: Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu, Sri Mulyani: Fokusnya Susun RAPBN
  • Mitigasi Risiko

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan selesai seminggu ke depan. Dalam PMK tersebut, pemerintah akan merinci kompetensi yang bisa mendapatkan insentif super tax deduction.

Dia mengakui pemberian insentif akan membuka celah risiko di sisi penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun, pemerintah, tegasnya, sudah selalu siap untuk memitigasi risiko tersebut karena menjadi bagian dari keseluruhan APBN.

“Jadi mitigasinya adalah di dalam mengelola APBN secara keseluruhan. Jadi tidak bisa dilihat secara sepotong-sepotong,” katanya.

Baca Juga: Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jokowi Jadi Wakil Menteri Keuangan
  • Penyesuaian dengan Target

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menyebut adanya risiko hilangnya penerimaan pajak dari insentif dan relaksasi perlu diperhitungkan sebagai penyesuaian target penerimaan supaya selaras. Insentif pajak sangat selektif diberikan kepada wajib pajak (WP), baru setelah proses seleksi diperoleh WP dengan kriteria tertentu baik berdasarkan nilai, sektor, jenis kegiatan, maupun lokasi.

Namun, menurutnya, pemberian insentif tidak bisa dianggap akan sia-sia. Insentif tetap perlu diberikan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu dengan diimbangi dengan pembenahan di sektor lain seperti ketenagakerjaan, birokrasi, hingga infrastruktur supaya daya dorong insentif bagi investasi semakin besar.

“Ya harusnya adanya revenue forgone dari insentif dan relaksasi tersebut kemudian perlu diperhitungkan sebagai penyesuaian target penerimaan. Agar selaras,” ujarnya.

Baca Juga: Coretax DJP: Isi SPT Tahunan PPh dari Induk dengan Jawab Pertanyaan
  • Program KSWP

Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengakui saat ini memang belum seluruh WP potensial memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia mengaku akan mengoptimalkan jumlah WP terdaftar, salah satunya melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Ini dilakukan dengan melaksanakan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” katanya.

  • Penyederhanaan Klasifikasi

Kementerian Keuangan berencana menggabungkan klasifikasi produksi rokok dalam penentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Otoritas berencana menyatukan batasan produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Bangun Peradaban Butuh Institusi Pajak yang Bersih

Langkah ini diambil untuk beberapa tujuan. Pertama, pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kedua, penciptaan level playing field antarpabrikan rokok yang besar agar tidak menikmati batasan aturan pemain kecil. Ketiga, peningkatan kepatuhan. Keempat, kemudahan administrasi. Kelima,optimalisasi penerimaan.

Partner DDTC Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan berdasarkan hitungan dari roadmap simplifikasi tarif CHT, ada potensi tambahan penerimaan sekitar Rp4 triliun hingga Rp6 triliun pada tahun depan. Namun, dia melihat potensi penerimaan akan bertambah lagi jika pemerintah berencana menaikkan tarif CHT untuk tahun depan. (kaw)

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui PKP saat Back Up Database e-Faktur

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, R&D, vokasi, super tax deduction, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 09 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perusahaan Butuh Likuiditas, Restitusi PPN Naik 63,4 Persen

Selasa, 09 Juli 2024 | 11:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Kontraksi 34,5% di Semester I/2024, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juli 2024 | 11:00 WIB
APBN 2024

Setoran Bea dan Cukai Turun 0,9 Persen sepanjang Semester I/2024

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:23 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:15 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Masa Transisi, Sri Mulyani: Pengesahan RUU APBN 2025 Bisa Lebih Cepat

Jum'at, 19 Juli 2024 | 08:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan, DJP Bakal Perbarui Cara Pembuatan Kode Billing

Kamis, 18 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Kenalan Yuk Sama Joany, Anjing K-9 Bea Cukai yang Jago Endus Narkoba

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK

PPN Masukan dari Kegiatan Membangun Sendiri, Apakah Bisa Dikreditkan?

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SKB atas Pengalihan Harta Rumah Warisan Diajukan secara Tertulis

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Update Aplikasi e-Faktur Dekstop ke Versi 4.0

Kamis, 18 Juli 2024 | 17:53 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Jadi Wamenkeu, Thomas Djiwandono Siap Mundur dari Bendahara Gerindra