Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Disetop, Pemulihan Bisa Berlanjut?

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Disetop, Pemulihan Bisa Berlanjut?

Warga menyeberang jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai tren pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut meski pemerintah menghentikan pemberian insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka penanganan Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan semua sektor usaha pada semester I/2022 telah menunjukkan pemulihan. Bahkan pada sektor yang mengalami tekanan berat akibat pandemi seperti transportasi dan akomodasi juga tercatat tumbuh positif.

"Sektor ini terkena [tertekan] dalam sekali waktu 2020 karena memang ini adalah sektor-sektor yang sangat sensitif terhadap mobilitas manusia. Sekarang mobilitas manusianya kan sudah jauh di atas prapandemi," katanya, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Febrio mengatakan hampir semua sektor usaha telah tumbuh di atas level prapandeminya. Menurutnya, pemerintah juga akan terus memantau kinerja sektor-sektor usaha tersebut untuk memastikan keberlanjutan pemulihannya.

Insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional telah mulai diberikan sejak 2020. Pada tahun ini, pemerintah melalui PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha sepanjang Januari hingga Juni 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK 9/2021 s.t.t.d PMK 149/2021, pemberian insentif pada 2022 dilakukan secara lebih selektif. Dalam hal ini, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya menyasar sektor yang paling lambat pulih dari pandemi.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor diberikan kepada 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU), lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sedangkan pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Pemerintah sempat menjelaskan KLU yang memperoleh perpanjangan insentif pajak merupakan sektor yang berkaitan erat dengan pandemi. Pasalnya, pemulihan sektor-sektor tersebut akan tergantung pada penanganan pandemi Covid-19 dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Beberapa sektor yang memperoleh perpanjangan insentif pajak karena pemulihannya relatif tertinggal di antaranya jasa pendidikan, angkutan laut, angkutan rel, angkutan udara, akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa keuangan lain, industri mesin, industri kulit, industri alas kaki, industri semen, dan industri tembakau.

Sementara itu, sektor usaha yang kinerja dan produktivitasnya dinilai telah pulih seperti sebelum pandemi di antaranya pertambangan logam, perkebunan, perdagangan, industri makanan dan minuman, jasa keuangan, dan ketenagalistrikan.

Pada semester I/2022, data setoran pajak dari seluruh sektor usaha utama juga telah menunjukkan perbaikan dan berada pada zona positif. Misalnya setoran dari sektor industri pengolahan yang menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak, mengalami pertumbuhan 45,1%.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara pada sektor transportasi dan pergudangan, penerimaan pajaknya tumbuh 12,3%. Kondisi itu berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika masih terkontraksi 0,7%.

"Dalam konteks ini, kita harus lihatin seperti apa kecepatan dari pemulihannya nanti ketika pariwisata sudah pulih, pesawat penuh. Kita lihatin apakah pemulihannya akan secepat sektor-sektor yang lain," ujar Febrio. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, diskon pajak, pandemi Covid-19, PEN, PPh 25, PPh 22, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?