Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak untuk Industri Bakal Terintegrasi ke dalam SIINas

A+
A-
5
A+
A-
5
Insentif Pajak untuk Industri Bakal Terintegrasi ke dalam SIINas

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyediakan layanan pemberian fasilitas fiskal secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Rencana tersebut tercantum dalam program pengembangan SIINas pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 yang baru saja diundangkan bulan lalu.

"Implementasi SIINas 2022-2024 akan fokus pada beberapa aktivitas utama yaitu…pengembangan sistem informasi dan integrasi proses bisnis yang terkait dengan pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal," bunyi lampiran Perpres 74/2022, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Nanti, insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan melalui SIINas antara lain bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), tax allowance, tax holiday, tax deduction, user specific duty free scheme (USDFS), hingga fasilitas restrukturisasi mesin.

SIINas adalah sistem penyampaian data dari pelaku usaha ke pemerintah yang nantinya dianalisis dan dijadikan dasar untuk menyusun kebijakan perindustrian.

Pada Perpres 74/2022, pemerintah menargetkan jumlah perusahaan industri yang menyampaikan data ke pemerintah melalui SIINas bisa terus bertambah setiap tahunnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tahun ini, diharapkan terdapat sebanyak 1.500 perusahaan yang menyampaikan data dan informasi ke pemerintah melalui SIINas. Pada 2024, jumlah perusahaan yang menyampaikan data diharapkan bisa bertambah menjadi 4.000 perusahaan.

Sebagai informasi, Perpres 74/2022 merupakan perpres yang menjadi acuan bagi setiap kementerian dan pemda dalam menyusun kebijakan perindustrian dan rencana pembangunan industri di daerahnya masing-masing.

Kementerian Perindustrian mendapatkan mandat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan industri nasional 2020-2024 dan rencana kerja pembangunan industri. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 74/2022, fasilitas fiskal, kebijakan industri nasional, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya