Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Vokasi Dievaluasi, Menko Muhadjir: Bakal Dibuat Mudah

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pajak Vokasi Dievaluasi, Menko Muhadjir: Bakal Dibuat Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengevaluasi pemberian insentif supertax deduction yang cocok bagi perusahaan dalam mendukung program pendidikan vokasi.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memerlukan dukungan pelaku usaha untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan oleh dunia kerja.

"Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi supertax deduction. Kebijakan yang dimaksudkan sebagai reward bagi industri yang mendukung vokasi ini mestinya dibuat mudah sehingga menarik minat pelaku usaha mendukung vokasi," katanya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2019. Insentif diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.

Insentif tersebut juga diatur dalam PMK 128/2019. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019, wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Dengan supertax deduction, pemerintah berharap para pengusaha dapat berperan lebih aktif dalam melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Muhadjir menuturkan pemerintah berupaya untuk meningkatkan link and match antara pendidikan vokasi dan dunia industri. Hal itu sejalan dengan Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dia menjelaskan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan link and match tersebut di antaranya dengan menyelaraskan kurikulum sekolah vokasi sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan strategi ini, diharapkan lulusan sekolah vokasi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja.

"Dengan demikian, keterampilan keahlian yang dimiliki calon tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, supertax deduction, vokasi, litbang, tenaga kerja, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?