Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang, Ini Respons Gabel

A+
A-
3
A+
A-
3
Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang, Ini Respons Gabel

Calon konsumen memilih berbagai macam perkakas elektronik di Pasar Barang Bekas Kuripan, Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (15/1/2021). Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) menyambut gembira kebijakan pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor selama 6 bulan. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) menyambut gembira kebijakan pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor selama 6 bulan.

Dewan Penasihat Gabel Ali Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 impor sangat membantu pengusaha memperbaiki arus kasnya. Dengan begitu, pengusaha memiliki kesempatan untuk terus berproduksi dan pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini sangat membantu cash flow untuk sektor elektronika dan telematika, yang import content-nya tinggi, khususnya di masa pandemi ini," katanya kepada DDTCNews, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Biar Dapat PPh Final DTP PMK 3/2022, Wajib Lapor Ulang ke DJP

Ali mengatakan subsektor usaha elektronika termasuk yang mengalami tekanan akibat pandemi. Pada tahun lalu, dia memperkirakan penjualan produk-produk elektronik mengalami kontraksi sekitar 10%.

Dia menyebut pengusaha elektronika termasuk kelompok yang paling membutuhkan pembebasan PPh Pasal 22 impor. Menurutnya, penghematan dari insentif pajak itu dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti penerapan protokol kesehatan di pabrik atau menambah kapasitas produksi.

Di sisi lain, Ali yang juga Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) itu mengusulkan ada insentif pajak lainnya agar pemulihan sektor industri bisa lebih cepat, seperti meniadakan pajak yang dibayar di muka atau prepaid tax, yakni PPh Pasal 23.

Baca Juga: PMK 3/2022 Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP

Menurutnya, penghapusan prepaid tax akan menciptakan kepastian hukum bagi investor lantaran jenis pajak itu sering menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penghitungan pajak.

"Kami sangat berharap pemerintah lebih fokus untuk memungut PPN dan PPh Pasal 25 yang lebih besar agar bisa menghentikan prepayment tax kecuali untuk pembayaran bunga dan royalti ke luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengatur perpanjangan sejumlah insentif pajak hingga Juni 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, termasuk pembebasan PPh Pasal 22 impor. (Bsi)

Baca Juga: Bersiap, Pemerintah Bakal Setop Insentif Pajak Sektor Seperti Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 9/2021, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengusaha elektronik, elektronika

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 09:00 WIB
PMK 82/2021

Tinggal Besok, Mau Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah?

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 10:07 WIB
PMK 82/2021

Tinggal 2 Hari Lagi! Mau Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sejak Juli 2021?

Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:43 WIB
PMK 82/2021

Terkendala Lapor Realisasi Insentif? DJP: Aplikasi Sedang Diperbaiki

Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

8 Hari Lagi, Laporkan Realisasi Insentif Pajak UMKM Lewat DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya