Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tinggal Besok, Mau Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah?

A+
A-
4
A+
A-
4
Tinggal Besok, Mau Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah?

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Besok, Minggu (15/8/2021), merupakan batas akhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) mulai masa pajak Juli 2021.

Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 82/2021 pada DJP Online. Menu Info KSWP DJP Online sudah memuat pemberitahuan fasilitas pengurang pajak penghasilan PPh Pasal 21 DTP (PMK 82/2021).

“Pemberi kerja … dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah … sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif … sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021,” bunyi penggalan Pasal 19B PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Batas akhir tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam PMK 82/2021 khusus untuk masa pajak Juli 2021. Adapun sesuai dengan ketentuan umum, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan.

Dengan demikian, jika sampai dengan 15 Agustus 2021 pemberi kerja belum menyampaikan pemberitahuan, pemanfaatan insentif masih bisa dilakukan untuk masa pajak selanjutnya. Pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 bisa dilakukan mulai masa pajak Agustus 2021.

Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti diketahui, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Juni 2021 hingga masa pajak Desember 2021.

Tidak ada perbedaan jumlah sektor usaha yang berhak mendapat insentif ini dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 9/2021. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

“Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini,” tulis DJP dalam keterangan resminya. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 82/2021, PMK 9/2021, insentif pajak, PPh Pasal 21 DTP, gaji, karyawan, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya