Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif PPN Rumah, Ditjen Pajak Bakal Dapat Data dari Kementerian Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Insentif PPN Rumah, Ditjen Pajak Bakal Dapat Data dari Kementerian Ini

Ilustrasi. Pekerja melintas di dekat proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) PIK Pulo Gadung, Jakarta, Jumat (6/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PUPR wajib menyerahkan data penyerahan rumah dan unit rumah susun (rusun) yang mendapat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Ditjen Pajak (DJP).

Seluruh data terkait dengan penyerahan rumah dan unit rusun, termasuk berita acara serah terima (BAST) dan kode registrasi rumah, diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada DJP untuk penyelenggaraan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

"Penyampaian keseluruhan data ... dilakukan paling lambat tanggal 14 Januari 2022," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 103/2021, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Adapun BAST dan kode registrasi rumah termasuk jenis dokumen yang dipersyaratkan dalam PMK 103/2021 agar fasilitas PPN DTP dapat diberikan terhadap penyerahan rumah atau unit rusun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 103/2021, PPN DTP atas penyerahan rumah atau unit rusun diberikan saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Penyerahan rumah dari penjual kepada pembeli dibuktikan dengan adanya BAST.

Informasi yang harus termuat dalam BAST antara lain nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak (PKP) penjual, nama dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, tanggal serah terima, kode identifikasi rumah, pernyataan serah terima bermeterai, dan nomor BAST.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

BAST harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR paling lambat pada tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Simak ‘PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Daftarkan Berita Acara Serah Terima’.

Penyerahan rumah atau unit rusun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah yang telah memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual kepada pembeli. Kode identitas yang dimaksud adalah kode identitas rumah yang tersedia pada sistem aplikasi Kementerian PUPR.

Bila ketentuan mengenai BAST dan kode identitas rumah tersebut tidak terpenuhi, insentif PPN DTP tidak diberikan. KPP dapat menagih kembali PPN yang terutang bila ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 tidak terpenuhi. Simak ‘Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih’.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang ... jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan … objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4," bunyi Pasal 9 huruf a PMK 103/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 103/2021, PMK 21/2021, PPN rumah, PPN DTP, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya