Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Intact UK Gelar Webinar Soal Pajak Karbon, Ini Hasil Bahasannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Intact UK Gelar Webinar Soal Pajak Karbon, Ini Hasil Bahasannya

Narasumber dan para peserta webinar bertajuk Bagaimana Pajak dapat Berkontribusi untuk Mengatasi Perubahan Iklim yang digelar Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) pada Sabtu (16/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) telah menggelar webinar bertajuk Bagaimana Pajak dapat Berkontribusi untuk Mengatasi Perubahan Iklim pada Sabtu (16/10/2021).

Webinar diselenggarakan dalam rangka menyongsong COP-26 di Glasgow, Britania Raya serta menyambut penerapan pajak karbon di Indonesia melalui disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Irene Santi Bukit, Ketua Intact UK periode 2021/2022 sekaligus mahasiswi doktoral University of Nottingham menjelaskan Intact UK mendukung upaya pemerintah membuat kebijakan yang berkesinambungan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“Untuk mencapai zero emission di Indonesia,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Firman Tatariyanto lulusan doctor dari University of Waseda yang mendalami perpajakan terkait dengan lingkungan mengatakan penerapan pajak karbon dapat berkontribusi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, penerapan pajak karbon juga untuk mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, mendorong pertumbuhan berkelanjutan, dan meningkatkan investasi hijau serta sebagai peluang penerimaan negara.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dari segi pengelolaannya, sambung Firman, penerimaan negara dari pajak karbon ini akan menggunakan prinsip general budget. Pendapatan pajak karbon ini akan masuk ke seluruh anggaran, tidak langsung ke penggunaan khusus, seperti dalam konsep earmarking.

Perwakilan Tax Centre Universitas Indonesia Titi Muswati Putranti mengatakan perlu dipersiapkannya administrasi perpajakan yang adil, netral, sederhana, berasas kepastian, dan dipungut secara nyaman (convenience).

“Selain itu, perlu juga dipersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk pengawasannya, termasuk perhitungan compliant cost yang akan terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Noor Syaifudin, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Kebijakan Fiskal menyatakan pajak karbon menjadi salah satu pilar strategis dalam pelaksanaan kebijakan perubahan iklim untuk mendukung Nationally Determined Contributions (NDC) dan net zero emission (NZE).

Bauran kebijakan carbon tax dan carbon pricing diharapkan akan mendukung pencapaian target NZE pada 2060 dengan tetap mengedepankan prinsip just and affordable transition bagi masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha.

Intact UK expert yang juga lulusan master dari University of York Samudera Putra menyampaikan penerimaan dari masyarakat merupakan salah satu aspek penting penentu sukses atau gagalnya penerapan pajak karbon.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Melihat beberapa contoh negara dalam penerapan pajak karbon, pemberian instrumen kepada masyarakat kecil yang paling terdampak menjadi vital. Dengan demikian, pajak karbon dapat didesain untuk memberikan sinyal harga yang kuat tetapi tetap berkelanjutan secara politik untuk beberapa dekade ke depan.

Lulusan master dari University of Birmingham sekaligus moderator Annas Fitriaini menyimpulkan peta jalan pajak karbon perlu sejalan dengan kebijakan energi terbarukan yang cenderung lebih mahal dan membutuhkan waktu peralihan menjadi entitas energi.

“Ke depan, konsep earmarking juga diperlukan untuk program ekonomi hijau agar pajak karbon ini tidak hanya menjadi instrumen pengumpul penerimaan,” kata Annas. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Indonesian Tax Centre in the United Kingdom, Intact UK, pajak, tax center, pajak karbon, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya