Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Integrasi NIK dan NPWP, DJP: Untuk Perkuat Basis Data

A+
A-
1
A+
A-
1
Integrasi NIK dan NPWP, DJP: Untuk Perkuat Basis Data

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat basis data.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II DJP Safatul Arief mengatakan pemerintah berharap basis data yang kuat akan membuat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat meningkat.

"Integrasi NIK-NPWP itu lebih untuk memudahkan proses administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan saja. Meningkatkan kepatuhan itu tentunya harus mempunyai basis data yang kuat," katanya dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Meski demikian, lanjut tetap Arief, kebijakan-kebijakan lainnya juga dibutuhkan untuk memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Hingga saat ini, beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain melalui pertukaran informasi atau exchange of information (EOI) serta melalui tax amnesty. Program tax amnesty yang diselenggarakan pada 2016 juga dimanfaatkan untuk memperkuat basis data.

"Itu semua kami gunakan untuk memperkuat basis data. Harapannya suatu saat seseorang membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya, nanti ketahuan dengan basis data," ujar Arief.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi tercantum pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Guna mendukung pemanfaatan NIK sebagai NPWP, DJP akan menyiapkan kanal khusus yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk mengaktifkan NIK-nya sebagai NPWP.

Apabila otoritas pajak memiliki data dan informasi yang menunjukkan seorang wajib pajak telah memiliki penghasilan tetapi belum ber-NPWP, DJP dapat mengaktifkan NIK wajib pajak tanpa perlu menunggu wajib pajak mengajukan permohonan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NIK, NPWP, DJP, ditjen pajak, SIN, pajak, uu hpp, ruu hpp, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya