Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Intip Dana Nasabah Bukti Komitmen Indonesia Memerangi Kejahatan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Intip Dana Nasabah Bukti Komitmen Indonesia Memerangi Kejahatan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan main untuk mengintip saldo nasabah di tanah air. Sosialisasi pun sudah dilakukan kepada seluruh pemain di bisnis keuangan formal ini.

Melalui PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cata Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis menjadi gerbang awal otoritas pajak dapat mengakses data nasabah. Dalam beleid tersebut seluruh lembaga keuangan harus mendaftar ke Ditjen Pajak paling lambat pada 28 Februari 2018.

"Kami mengimbau untuk melaksanakan aturan ini mulai dari pendaftaran hingga pelaporan karena sudah jadi kesepakatan dunia dan kita harus patuh untuk itu," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (14/2).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Menurutnya, penerapan aturan ini sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk memerangi kejahatan pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya.

Bila komponen di dalam negeri bersikap resisten terhadap aturan ini. Maka akan berimplikasi negatif terhadap citra Indonesia di forum global. Karena beleid ini merupakan turunan dari skema global terkait pertukaran informasi data keuangan (AEoI) di mana Indonesia masuk di dalamnya.

"Dalam konteks AEoI sudah ada 102 negara yang berkomitmen dan mulai berjalan tahun ini. Bila ada yang tidak mendaftar dan melaporkan karena tidak patuh ada risiko kita dinilai tidak baik dalam forum global," ungkapnya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Oleh karena itu, dukungan pelaku usaha dalam bisnis keuangan menjadi penting dalam menyukseskan kebijakan ini. Karena keterbukaan akses informasi dapat membantu Ditjen Pajak dalam menggali potensi pajak dan meminimalisir kecurangan.

"Kecurangan pajak seperti pelarian dan pengelakan pajak menggerus kemampuan pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial. Hal ini dapat berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial," tutupnya. (Amu)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pertukaran informasi, data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya