Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Investor dari Luar Negeri Nyatakan Minat Tanam Modal di IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
Investor dari Luar Negeri Nyatakan Minat Tanam Modal di IKN

Foto aerial hunian pekerja konstruksi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeklaim sudah menerima sebanyak 182 letter of intent (LoI) dari pelaku usaha yang berencana menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengatakan sekitar 50% dari LoI yang diterima tersebut berasal dari pelaku usaha dalam negeri.

"Sebagian besar lainnya berasal dari Singapura, Malaysia, AS, Perancis, dan China," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bila diperinci berdasarkan bidangnya, Otorita IKN telah menerima 22 LoI terkait dengan penanaman modal pada bidang investasi, 21 LoI pada bidang energi, 15 pada bidang pendidikan, dan 15 pada bidang perumahan.

Tak hanya itu, Otorita IKN juga menerima LoI dari pelaku usaha yang berencana menanamkan modal di bidang lainnya, seperti kesehatan, pengelolaan limbah, pembangunan gedung perkantoran, dan bidang-bidang lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menuturkan pemerintah saat ini sedang membangun 22 menara tempat tinggal untuk para pekerja di IKN. Hunian tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kami berharap makin banyak investor kelas dunia yang dapat memanfaatkan investasi di Nusantara. Fasilitas terbaik akan diberikan untuk kemudahan berbisnis di ibu kota masa depan Indonesia, Nusantara," ujarnya.

Untuk mendukung pembangunan di IKN, Jaka mengatakan pemerintah telah memberikan beragam jenis tax holiday bagi pelaku usaha yang melakukan penanaman modal di IKN, termasuk untuk sektor keuangan di financial center IKN.

Pemerintah juga menawarkan tax allowance atas kegiatan vokasi dan litbang, PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM sebesar 0%, dan pengurangan PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota nusantara, IKN, fasilitas fiskal, investasi, insentif pajak, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?