Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Isi SPT Tidak Benar, Terdakwa Ini Dipenjara dan Didenda Rp2,63 Miliar

A+
A-
40
A+
A-
40
Isi SPT Tidak Benar, Terdakwa Ini Dipenjara dan Didenda Rp2,63 Miliar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp2,63 miliar kepada terdakwa My, selaku direktur PT TUJP pada 15 September 2022.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“SPT Masa PPh Badan tahun pajak 2017 ke KPP Pratama Semarang Barat [diisi tidak benar atau tidak lengkap] sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp1,3 miliar,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurut majelis hakim, perbuatan My melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara 2 tahun.

Dalam putusan tersebut, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jika harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan sebagai subsider denda selama 4 bulan.

Penegakan hukum tindak pidana perpajakan menganut asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak yang ditempuh DJP. Pemidanaan ini juga merupakan bentuk penegakan hukum tertinggi kepada wajib pajak.

Sebelum dilakukan penegakan hukum, langkah persuasif kepada My untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah dilakukan di antaranya penerbitan surat imbauan, surat teguran, dan kunjungan (visit) oleh account representative ke lokasi wajib pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Tujuan akhir dari penegakan hukum ialah untuk memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan kegiatan tindak pidana di bidang perpajakan.

Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam menangani tindak pidana tersebut menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam bidang perpajakan dan menjadi wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa tengah I, tindak pidana pajak, SPT, kerugian negara, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?