Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Isi SPT Tidak Benar, Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari

A+
A-
2
A+
A-
2
Isi SPT Tidak Benar, Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 16 Mei 2023.

Tersangka HY selaku Direktur PT HPE ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dan menggunakan faktur pajak fiktif. Perbuatan HY dilakukan pada periode Januari - Desember 2020.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp331 juta," tulis Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Akibat perbuatannya, HY terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

HY sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 4 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Namun, kesempatan tersebut ternyata tidak dimanfaatkan oleh HY sehingga proses penegakan hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan deterrent effect kepada wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung juga mengimbau wajib pajak untuk lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumsel babel, tindak pidana pajak, SPT, faktur pajak fiktif, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya