Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Istri PNS Daftar NPWP Tersendiri, Petugas Pajak Jelaskan Syaratnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Istri PNS Daftar NPWP Tersendiri, Petugas Pajak Jelaskan Syaratnya

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews – Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan pada 4 November 2022.

Petugas KP2KP Nunukan Ela Sekardiati mengatakan PNS bersangkutan mengajukan pendaftaran NPWP untuk istrinya. Berkas pendaftaran NPWP istri kemudian diperiksa petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

“Berkas pendaftaran NPWP istri sudah lengkap, tetapi PNS-nya sendiri belum lapor SPT Tahunan 2021,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selanjutnya, Ela meminta PNS tersebut untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2021 terlebih dahulu. Dalam pelaporan SPT tersebut, petugas pajak juga memberikan konsultasi. Baru setelah itu, pendaftaran NPWP istri diproses.

Tak ketinggalan, ia juga memberikan penjelasan mengenai perlakuan pajak atas istri. Dia menyebut seseorang yang berstatus sebagai istri dapat memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri terpisah dengan suami.

“Syarat penerbitan NPWP istri yang terpisah dari suami antara lain NPWP suami yang berstatus aktif, Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah bermeterai Rp10.000,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU KUP, dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak wajib memiliki NPWP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp nunukan, NPWP, spt tahunan, npwp istri, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya