Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Isu Pajak Internasional Makin Kompleks, DJP Lakukan Langkah Antisipasi

A+
A-
28
A+
A-
28
Isu Pajak Internasional Makin Kompleks, DJP Lakukan Langkah Antisipasi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut Ditjen Pajak (DJP) telah menjalankan sejumlah langkah antisipasi dalam menghadapi tantangan kebijakan pajak internasional yang makin kompleks.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hal pertama yang dilakukan pemerintah dan DJP ialah menyiapkan semua regulasi yang diperlukan untuk merespons persoalan pajak internasional.

Salah satunya ialah memasukkan ketentuan pajak internasional dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Saya pikir hal pertama yang perlu kita lakukan adalah membuat semua regulasi yang diperlukan," katanya, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Yon menuturkan persoalan pajak internasional akan terus mengalami perkembangan. Apalagi, semua negara juga harus bersiap menerapkan solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak global, yaitu Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Solusi 2 pilar ditargetkan dapat segera disepakati dan diimplementasikan paling lambat pada 2024. Sebelum kebijakan ini berjalan, pemerintah juga harus melakukan ratifikasi dan menyiapkan regulasi pendukungnya.

Yon menjelaskan pegawai pada Direktorat Perpajakan Internasional DJP juga secara aktif mengikuti diskusi pajak global tersebut. Otoritas juga turut memberikan komentar dan merancang semacam pedoman mengenai pajak internasional.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Di sisi lain, DJP terus meningkatkan kapasitas para pegawai dengan memberikan pemahaman mengenai skema-skema pajak internasional.

Menurutnya, penguatan SDM diperlukan agar dapat memberikan pelayanan yang terstandardisasi kepada wajib pajak, terutama ketika menghadapi masalah perpajakan internasional.

DJP juga telah membentuk gugus tugas transfer pricing sebagai upaya meningkatkan kapasitas pegawai perihal transfer pricing di seluruh daerah. Dengan wilayah yang luas, penanganan transfer pricing tidak cukup hanya dilakukan di KPP wajib pajak besar atau KPP khusus.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Sekarang kita bisa melihat bahkan di KPP juga melakukan penanganan transfer pricing. Ini menjadi semacam tantangan yang harus kita siapkan," ujar Yon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : staf ahli menkeu yon arsal, DJP, pajak, pajak internasional, transfer pricing, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya