Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Beban Anggaran, Setoran dari Pajak Ini Tidak Lagi Dikejar Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Beban Anggaran, Setoran dari Pajak Ini Tidak Lagi Dikejar Pemda

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengungkapkan upaya pemungutan pajak sarang burung walet ternyata malah merugikan anggaran pemerintah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan proses bisnis mengumpulkan pajak sarang burung walet tidak signifikan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Bahkan, lanjutnya, upaya memungut pajak tersebut justru menjadi beban administrasi yang besar bagi pemerintah. "Terakhir pungut pajak itu [sarang burung walet] pada 2018," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Gede menjelaskan potensi penerimaan pajak sarang burung walet hanya Rp500.000 pada 2018. Sementara itu, BPKPD harus mengeluarkan biaya untuk melakukan penagihan pajak dan jumlahnya justru lebih besar dari penerimaan yang didapatkan.

Untuk itu, lanjutnya, target pajak sarang burung walet di Kabupaten Buleleng ditetapkan sebesar Rp0 sejak tahun fiskal 2019. Sebelumnya, berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sudah dilakukan pemkab.

Menurut Gede, upaya ekstensifikasi praktis tidak dilakukan karena tidak ada penambahan pelaku usaha sarang burung walet sejak 2018. Selain itu, proses bisnis intensifikasi juga tidak memberikan hasil optimal.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebab, BPKPD menemukan banyak bangunan sarang burung walet yang sudah terbengkalai alias tidak beroperasi. Hal tersebut berbeda jauh dibandingkan dengan periode awal 2000-an ketika bisnis sarang burung walet tumbuh subur di Buleleng.

"Kami sudah pernah jajaki daerah-daerah yang dulunya sentra sarang burung walet. Faktanya memang sudah tidak ada. Beda sekali saat 1990-an dan awal tahun 2000-an itu," jelasnya seperti dilansir Radar Bali. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten buleleng, pajak sarang burung walet, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya