Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Zakat Perlu Dilaporkan dalam SPT

A+
A-
2
A+
A-
2
Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Zakat Perlu Dilaporkan dalam SPT

Cuitan Kring Pajak di Twitter. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai ketentuan zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2010.

DJP menjelaskan ketentuan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bukanlah objek pajak dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, zakat tersebut harus dibayar melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

"Terkait dengan pembayaran zakat ini ada ketentuan khusus terkait badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan tersebut," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

PP 60/2010 mengatur zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto asal disetor kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah sebagaimana termuat dalam PER-08/PJ/2021.

Badan atau lembaga tersebut antara lain seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selanjutnya, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

DJP menjelaskan wajib pajak juga perlu mengisi nilai zakat dalam SPT Tahunan. Pada formulir induk bagian A angka 6, wajib pajak dapat memilih kolom zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.

"Silakan diisikan pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770 dan 1770S," tulis DJP. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, djp, ditjen pajak, pajak, zakat, pengurang penghasilan bruto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya