Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadwal Rilis e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022 Tertunda, Ini Kata DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Jadwal Rilis e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022 Tertunda, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 saat ini masih belum dirilis lantaran masih dalam tahap pengembangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 masih dalam proses pengembangan. Peluncuran aplikasi tersebut tertunda dari rencana mulai masa pajak Oktober 2022.

"Dapat kami sampaikan bahwa aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 tersebut masih dalam tahap pengembangan," katanya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Neilmaldrin menuturkan terdapat perbedaan antara aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT yang digunakan pemungut PPN. Nanti, aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 akan digunakan pemungut PPN noninstansi pemerintah dan pihak lain.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN dan PPnBM, termasuk atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Sementara itu, pihak lain adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP yang telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Pihak lain adalah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP, termasuk atas transaksi perdagangan aset kripto," ujarnya.

Sebelumnya, DJP menyatakan sedang mendesain aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dengan sistem online, bukan berbasis desktop. Simak 'Begini Aturan Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022'

Pada aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 juga akan tersedia fitur pembuatan lampiran PUT03. Lampiran ini digunakan oleh pihak lain untuk memerinci PPN yang telah dipungut. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, administrasi pajak, e-spt PPN 1107 PUT versi 2022, e-spt, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya