Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaga Ekonomi, APBN Siap Sedia Kucurkan Subsidi Sampai Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Jaga Ekonomi, APBN Siap Sedia Kucurkan Subsidi Sampai Insentif Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah akan terus menggunakan APBN sebagai shock absorber di tengah berbagai ketidakpastian akibat memanasnya geopolitik global.

Dalam acara Jakarta Global Financial Summit 2022, Suahasil menyebut APBN akan bekerja menahan dampak dari peningkatan risiko ketidakpastian terhadap masyarakat. Misal, dengan cara memberikan subsidi atau insentif pajak.

"[APBN] kami optimalkan terus. Pada saat harus memberikan insentif pajak, APBN memberikan insentif pajak, dan pada saat belanjanya harus meningkat, APBN belanjanya kita tingkatkan," katanya, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suahasil menuturkan APBN telah bekerja sebagai shock absorber di tengah tekanan pandemi Covid-19 sehingga defisitnya melebar. Untuk itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan untuk menyehatkan APBN tanpa menimbulkan syok pada perekonomian.

Saat ini, lanjutnya, dunia tengah menghadapi ketidakpastian karena kenaikan harga komoditas global, seperti minyak bumi. Alhasil, alokasi subsidi energi ditambah sehingga dampak kenaikan harga tidak terlalu menekan ekonomi masyarakat.

Dengan terbatasnya ruang fiskal, pemerintah juga mengambil langkah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan menaikkan harga BBM pun diprediksi akan meningkatkan inflasi pada September 2022, dan bakal mereda pada Oktober 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara soal insentif pajak, pemerintah masih memberikan sejumlah insentif hingga Desember 2022 di antaranya seperti pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas P3-TGAI.

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022 yang periodenya akan berakhir pada bulan ini.

Wamenkeu menyebut pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk kembali menyehatkan APBN. Menurutnya, pemerintah juga memanfaatkan momentum transisi dari pandemi menuju endemi untuk memperkuat ketahanan fiskal.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Kenapa APBN perlu kita kuatkan ketahanan fiskalnya? Supaya APBN siap-siap lagi menjadi buffer untuk mengantisipasi uncertainty ke depan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu suahasil nazara, insentif pajak, subsidi, APBN, ketidakpastian global, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya