Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaga Persaingan Pajak yang Setara, Indonesia Komitmen Terapkan Pilar 2

A+
A-
2
A+
A-
2
Jaga Persaingan Pajak yang Setara, Indonesia Komitmen Terapkan Pilar 2

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam International Tax Forum (ITF) 2023, Selasa (24/10/2023). 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang berkomitmen mengadopsi pajak minimum global sebagaimana tertuang dalam dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum atas penghasilan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

"Pilar 2 adalah sebuah jaring pengaman untuk memastikan persaingan pajak setara serta memitigasi risiko persaingan pajak yang merugikan antarnegara," katanya dalam International Tax Forum (ITF) 2023, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Saat ini, lanjut Yon, Indonesia memiliki UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 yang menjadi dasar mengadopsi Pilar 2. Dia pun meminta para stakeholder untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam mempersiapkan implementasi Pilar 2.

Menurutnya, partisipasi publik juga penting untuk membuat peta jalan (roadmap) penerapan Pilar 2 di Indonesia sehingga tetap mendukung kepentingan nasional sekaligus berkontribusi dalam agenda forum pajak internasional.

Selain Pilar 2, OECD/G-20 Inclusive Framework juga mengusung Pilar 1: Unified Approach. Melalui Pilar 1 ini, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, terdapat pula penyederhanaan penerapan arm's length principle pada kegiatan pemasaran dan distribusi baseline dalam negeri. Simak Aturan ALP, Hubungan Istimewa, dan Transfer Pricing Masuk PP 55/2022

OECD juga memperkirakan laba sekitar US$200 miliar bakal direalokasikan ke yurisdiksi pasar setiap tahun seiring dengan diterapkannya ketentuan pajak dalam Pilar 1.

"Jumlah ini cukup besar dan signifikan, terutama bagi banyak negara berkembang di mana pasar tersebut benar-benar ada," ujar Yon.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Untuk itu, ia menilai solusi 2 pilar merupakan langkah maju guna menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Meski begitu, lanjutnya, negara tetap harus proaktif memperkuat aturan anti-penghindaran pajak dalam negeri.

Yon memandang peraturan perundang-undangan yang kuat dapat bertindak sebagai garis pertahanan pertama terhadap permasalahan BEPS.

Setelahnya, otoritas pajak harus dilengkapi dengan alat, keterampilan, dan sumber daya yang kuat untuk identifikasi tantangan yang terjadi. Selain itu, Yon menilai perjanjian pajak bilateral juga perlu diperkuat. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : staf ahli menkeu yon arsal, pilar 2, pajak internasional, OECD, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?