Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Ketinggalan! Program Bayar Pajak Tanpa Denda Dimulai

A+
A-
2
A+
A-
2
Jangan Ketinggalan! Program Bayar Pajak Tanpa Denda Dimulai

Program pemutihan pajak. (foto: Instagram BPPD Sidoarjo).

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan untuk 9 jenis pajak daerah.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menyatakan penghapusan denda sebesar 100% berlaku mulai 23 Mei sampai dengan 30 September 2022. Insentif tersebut diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

"Bupati Sidoarjo mengeluarkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam rangka pemulihan ekonomi di Kabupaten Sidoarjo," tulis keterangan pada foto yang diunggah BPPD dalam akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

BPPD menyebut penghapusan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Pemutihan pajak tersebut berlaku atas denda pada tahun pajak 2021 dan sebelumnya. Terdapat 9 jenis pajak daerah yang dapat dihapuskan dendanya.

Sembilan pajak daerah tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

BPPD berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut dan menjadi lebih patuh dalam membayar pajak daerah. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

BPPD mengeklaim telah menerima banyak pertanyaan mengenai program pemutihan denda pajak dari wajib pajak di media sosial. Untuk itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak daerah tersebut.

"Segera bayar pajaknya dan manfaatkan kesempatannya," tulis BPPD. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sidoarjo, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:34 WIB
Adanya peningkatan penerimaan pajak daerah berdampak pada meningkatnya PAD, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengingat kabupaten/kota merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya