Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jarang Dibahas! DJP Jelaskan Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri

A+
A-
19
A+
A-
19
Jarang Dibahas! DJP Jelaskan Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri

Penyuluh pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Satu Wanda Rahma (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean merupakan salah satu objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

“Ketentuan PPN JLN (jasa luar negeri) jarang dibahas karena jarang terjadi kasusnya. Uniknya, aturan ini tidak memandang status pengguna, apakah PKP (pengusaha kena pajak) atau non-PKP,” sebut Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Wanda Rahma dalam Instagram Live, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Saat terutang PPN jasa luar negeri terjadi saat yang mana lebih dulu terjadi antara pemanfaatan JKP atau pembayaran. PPN yang terutang harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Terdapat 2 cara untuk menghitung PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri ini yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2010.

PPN terutang wajib dipungut dan disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Surat setoran pajak (SSP) sesuai ketentuan umum yang berlaku, tetapi pada kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol) kecuali kode KPP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, terdapat 4 kriteria transaksi JKP dari luar negeri yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-147/PJ/2010. Pertama, diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean.

Kedua, pemberian jasa luar negeri dapat dilakukan di dalam maupun di luar daerah pabean, sepanjang kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan orang pribadi/badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.

Ketiga, kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di dalam daerah pabean. Keempat, JKP dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam daerah pabean. (Fikri/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMK 147/2010, jasa dari luar pabean, KPP wajib pajak besar satu, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya