Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jasa Spa Kena Tarif Pajak Tinggi, Sandiaga Uno Bilang Begini

A+
A-
6
A+
A-
6
Jasa Spa Kena Tarif Pajak Tinggi, Sandiaga Uno Bilang Begini

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kiri) di kawasan Legian, Badung, Bali, Kamis (11/1/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berjanji akan mendukung pengembangan industri spa, terutama di Bali.

Sandiaga menilai industri spa seharusnya tidak termasuk dalam kategori jasa hiburan sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Untuk itu, pemerintah akan mencarikan solusi sehingga industri spa tetap dilirik konsumen.

"Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang," katanya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui UU HKPD, spa dikategorikan sebagai jasa hiburan yang dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarifnya diatur paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, sama seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.

Sementara itu, berdasarkan Permenparekraf 4/2021, usaha spa didefinisikan sebagai usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik.

Dengan definisi tersebut, Sandiaga menilai spa lebih tepat dikategorikan sebagai industri kebugaran. Terlebih, industri spa kebanyakan dijalankan dengan memperhatikan tradisi Indonesia, termasuk menggunakan rempah dan minyak lokal.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurutnya, pemerintah akan berupaya mendukung perkembangan industri spa di Bali agar lebih sehat dan kompetitif. Alasannya, terapis spa asal Indonesia juga telah diminati pasar internasional seperti Uni Emirat Arab.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menilai masuknya spa ke dalam kategori hiburan pada UU HKPD dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa. Dia pun khawatir hal itu dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.

"Jika spa tidak diintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal, ada risiko komodifikasi budaya di mana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai informasi, pelaku usaha di Bali mengeluhkan mengenai tarif PBJT atas layanan spa minimal sebesar 40%. Sebelum UU HKPD berlaku, tarif pajak hiburan atas layanan spa di Bali berkisar 12,5% hingga 15%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menparekraf sandiaga uno, pajak, pajak daerah, pajak hiburan, jasa spa, pengusaha spa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya