Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

A+
A-
6
A+
A-
6
Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

Penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Aprilia Irda (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat jelang periode penyampaian SPT Tahunan 2023.

Penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Aprilia Irda mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas restitusi dipercepat kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta. Ketentuan ini telah tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

"Restitusi yang tadinya 1 tahun, bisa dipercepat sampai dengan 5 hari sudah kita jalankan prosesnya," katanya dalam video di Youtube KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Aprilia mengatakan mekanisme restitusi dipercepat menjadi bagian dari upaya DJP menciptakan sistem yang lebih cepat dan sederhana. Wajib pajak yang memenuhi kriteria pun dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat tersebut.

Dia menjelaskan PER-5/PJ/2023 mengatur permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak tersebut hanya akan diteliti oleh DJP.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Aprilia menyebut DJP nantinya akan menerbitkan permintaan rekening kepada wajib pajak paling lama 5 hari sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Adapun surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP), akan terbit maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

"Nanti di SPT-nya kalau menghendaki untuk percepatan, maka di SPT Tahunan ada pilihannya dimohonkan restitusi dengan pengembalian dengan mekanisme pasal 17B atau pasal 17D UU KUP," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, wajib pajak, kepatuhan formal, DJP, restitusi dipercepat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya