Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelaskan Manfaat Opsen dalam UU HKPD, Ini Kata Wali Kota

A+
A-
1
A+
A-
1
Jelaskan Manfaat Opsen dalam UU HKPD, Ini Kata Wali Kota

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan opsen pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dipandang akan membuat hubungan keuangan antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi lebih transparan.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesungguhnya hanyalah peralihan dari bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota.

"Manfaatnya [opsen] adalah lebih transparan dan langsung. Contoh, PKB itu pajak provinsi tapi kan kendaraannya lewat di kabupaten/kota. Saya rasa ini proporsional mengatur kebutuhan pembangunan di kabupaten/kota dengan provinsi," katanya, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk diketahui, UU HKPD menetapkan tarif opsen sebesar 66%, baik untuk opsen pajak kendaraan maupun opsen BBNKB. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan atas pokok pajak kendaraan dan BBNKB.

Merujuk pada Pasal 84 ayat (1) UU HKPD, opsen harus dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen. Dengan demikian, pajak beserta opsennya tidak dipungut secara terpisah.

Klausul ini akan menggantikan skema bagi hasil provinsi pada Pasal 94 ayat (1) UU PDRD. Saat ini, pajak kendaraan dan BBNKB yang diterima provinsi harus dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 30%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Meski opsen adalah pungutan tambahan, ketentuan ini diyakini tak akan menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Sebab, UU HKPD juga menurunkan tarif maksimal pajak kendaraan dan BBNKB.

Pada Pasal 10 ayat (1) UU HKPD, tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi sebesar 1,2%, lebih rendah dari tarif maksimal pada UU PDRD yang sebesar 2%.

Selanjutnya, tarif maksimal BBNKB pada Pasal 15 ayat (1) UU HKPD ditetapkan sebesar 12%, lebih rendah dari tarif maksimal BBNKB pada UU PDRD yang mencapai 20%. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hkpd, ruu hkpd, opsen, pajak kendaraan, bbnkb, pajak, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya