Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jenis Jasa Konstruksi yang Kena PPh Final Disesuaikan, Simak Detailnya

A+
A-
45
A+
A-
45
Jenis Jasa Konstruksi yang Kena PPh Final Disesuaikan, Simak Detailnya

Ilustrasi. Nelayan berjalan di dekat alat berat yang sedang melakukan penimbunan untuk pembangunan tambatan perahu di Pantai Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/2/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022 turut mengubah perincian jenis usaha jasa konstruksi yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final.

Diatur pada Pasal 2 ayat (4) PP 9/2022, usaha jasa konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

"Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi," Pasal 1 nomor 2 PP 9/2022, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Layanan jasa konsultasi konstruksi mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaran konstruksi suatu bangunan.

Atas jasa konsultasi konstruksi, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 3,5% dan 6%. Tarif PPh final sebesar 3,5% berlaku bagi penyedia jasa yang bersertifikat, sedangkan tarif PPh final sebesar 6% dikenakan atas penyedia jasa tak bersertifikat.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Atas jasa pekerjaan konstruksi, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%, 2,65%, dan 4%. Tarif PPh final sebesar 1,75% berlaku atas penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan.

Atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%. Bila penyedia jasa pekerjaan konstruksi tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang berlaku sebesar 4%.

Terakhir, yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah gabungan dari pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bila pekerjaan konstruksi terintegrasi dilakukan oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%. Bila penyedia jasa tak memiliki sertifikat, tarif yang berlaku sebesar 4%.

Pada PP sebelumnya, jasa konstruksi terdiri dari jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 9/2022, jasa konstruksi, tarif pph umum, pajak, pph final, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya