Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jenis Retribusi Dipangkas, Pemda Ini Andalkan Setoran Opsen dan BPHTB

A+
A-
0
A+
A-
0
Jenis Retribusi Dipangkas, Pemda Ini Andalkan Setoran Opsen dan BPHTB

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkab Serang memandang pemangkasan jumlah retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ikhwanussofa menyebut beberapa retribusi yang dihapuskan melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya memiliki kontribusi yang cukup besar.

"Contoh, uji KIR dengan potensi penerimaannya bisa mencapai Rp1,2 miliar. Lalu, tera dan tera ulang sejumlah Rp1,5 miliar. Ini potensinya besar," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Meski demikian, lanjut Ikhwan, pemkab memandang penurunan potensi tersebut bakal dikompensasi dengan diberlakukannya opsen mulai 2025. Adapun opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

"Jadi kalau tera atau retribusi lain yang hilang terhitungnya tahun 2024, tetapi nanti 2025 hitungan kita ada opsen pajak Rp180 miliar yang akan diterima. Artinya, tertutup dengan opsen," ujar Ikhwan.

Selain opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemkab masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan daerah dari bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Kami tidak menitikberatkan ke PBB karena PBB nanti bebannya terbagi rata ke masyarakat yang tidak ada kegiatan usaha pun akan berimbas," tutur Ikhwan seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Saat ini, pemda-pemda sedang merevisi atas ketentuan perpajakan yang berlaku di daerahnya masing-masing guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemda bersama DPRD memiliki waktu untuk menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing hingga 5 Januari 2024. Bila jangka waktu tak terpenuhi, pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten serang, pajak, pajak daerah, opsen, UU HKPD, opsen pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya