Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika WP Lakukan Ini, Tambahan Supertax Deduction Vokasi Tak Diberikan

A+
A-
2
A+
A-
2
Jika WP Lakukan Ini, Tambahan Supertax Deduction Vokasi Tak Diberikan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 4 kondisi yang menyebabkan Ditjen Pajak tidak memberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto kepada wajib pajak yang mengajukan insentif supertax deduction vokasi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani mengatakan pemberian supertax deduction dilaksanakan berdasarkan PP 45/2019 dan PMK 128/2019. Wajib pajak harus menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku untuk memperoleh insentif tersebut.

"DJP berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan penghasilan bruto tidak dapat diberikan," katanya dalam video Tutorial Pemanfaatan Program Insentif Supertax Deduction Vokasi di Youtube DJP, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Empat kondisi tersebut antara lain wajib pajak tak membuat perjanjian kerja sama (PKS); melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan sebagaimana tercantum dalam PKS; tidak menyampaikan pemberitahuan; atau tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan, tetapi tidak memenuhi ketentuan.

Seperti diatur dalam PMK 128/2019, supertax deduction vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto dapat diberikan paling tinggi 200% meliputi:

  1. pengurangan penghasilan bruto 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
  2. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Pengurang penghasilan bruto tersebut diberikan kepada wajib pajak badan dengan kriteria tertentu. Pertama, melaksanakan kegiatan vokasi berbasis kompetensi tertentu. Kedua, tak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketiga, memiliki perjanjian kerja sama antara wajib pajak dan mitra pendidikannya, baik dari SMK, pendidikan tinggi vokasi, maupun balai latihan kerja. Keempat, wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.

Pemohon juga harus menyampaikan surat pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS), dengan dilampirkan perjanjian kerja sama dan SKF wajib pajak. Setelah menerima insentif supertax deduction, wajib pajak harus menyampaikan laporan biaya kegiatannya.

"Selain itu, Kawan Pajak, kementerian dan/atau dinas terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas pemberian pengurangan penghasilan bruto yang diterima," ujar Rian.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap kesesuaian program kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; keahlian dari instruktur atau pengajar kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran, peningkatan kompetensi peserta praktik kerja.

Lalu, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan/atau penyerapan tenaga kerja dari peserta praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Hasil evaluasi tersebut nantinya disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur peraturan perpajakan II. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, supertax deduction, vokasi, pengurang penghasilan bruto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?