Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Joint Program DJP dengan DJBC dan DJA pada 2023, Begini Capaiannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Joint Program DJP dengan DJBC dan DJA pada 2023, Begini Capaiannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi indikator kinerja utama (IKU) persentase keberhasilan pelaksanaan joint program pada 2023 mencapai 100,66% dari target 85% dengan indeks capaian IKU mencapai 118,42.

DJP menyebut joint program menjadi bagian dari efisiensi proses bisnis untuk menjawab kebutuhan entitas bisnis yang menginginkan perizinan dan proses bisnis perpajakan dan PNBP yang sederhana, cepat, efektif, dan efisien.

Joint program juga diharapkan dapat mendorong penggalian potensi penerimaan yang optimal dengan tetap menjaga efektivitas pengawasan,” sebut DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Joint program merupakan salah satu program sinergi perpajakan dengan ruang lingkup mencakup joint analysis, joint audit, joint collection, joint investigation, joint intelligence, secondment, serta joint proses bisnis dan IT.

Sebagai informasi, joint program dilaksanakan oleh 3 unit eselon I di Kementerian Keuangan, yaitu DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA).

Sementara itu, parameter pengukuran IKU terdiri atas persentase keberhasilan dan pelaksanaan joint proses bisnis dan teknologi informasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Khusus persentase keberhasilan pelaksanaan, terdapat 6 pokja joint operasional yang meliputi joint analysis; joint audit; joint investigation; joint intelligence; joint collection; dan secondment.

Untuk kegiatan joint analysis, capaian IKU pada 2023 mencapai 85,24%. Kegiatan joint analysis dilakukan kepada 149 wajib pajak oleh DJP, DJBC, dan DJA, dan telah terealisasi potensi penerimaan senilai Rp375,44 miliar.

Pelaksanaan automatic blocking system (ABS) atas akses kepabeanan berbasis data pelaporan SPT dan atas importir berisiko tinggi tertentu berhasil menjaring beberapa wajib pajak. Adapun ABS ini terdiri atas ABS impor pada 1.418 wajib pajak dan ABS ekspor pada 190 wajib pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pada 2024, kegiatan joint program terus berlanjut dengan sejumlah rencana aksi seperti meningkatkan peran unit vertikal dalam mendukung pelaksanaan joint program sebagai bentuk program kewilayahan, serta melakukan monitoring atas seluruh kegiatan joint program.

Joint program menjadi agenda rutin Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal itu juga sejalan dengan KMK Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Joint program pun diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kementerian Keuangan akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lakin djp 2023, joint program, DJP, DJBC, DJA, kinerja DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?