Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jual Emas Perhiasan & Batangan, Pengusaha Kini Kena Pajak 0,25 Persen

A+
A-
45
A+
A-
45
Jual Emas Perhiasan & Batangan, Pengusaha Kini Kena Pajak 0,25 Persen

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur ulang mekanisme pemungutan PPh atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, serta jasa yang terkait.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2023, pihak lain yakni pengusaha emas perhiasan dan pengusaha emas batangan ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melapor PPh atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan.

"Pihak lain…merupakan pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan, sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pengusaha emas perhiasan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023, yaitu pabrikan emas perhiasan serta pedagang emas perhiasan.

Pengusaha emas perhiasan ataupun emas batangan berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau emas batangan.

Lebih lanjut, PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat penjualan. PPh Pasal 22 yang dipungut pengusaha emas perhiasan atau emas batangan bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diperhatikan, penjualan emas yang terutang PPh Pasal 22 ialah penyerahan emas perhiasan hasil produksi dari pabrikan kepada pengusaha yang memesan emas perhiasan serta penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan atau emas batangan dari pengusaha kepada pabrikan.

Dalam hal pengusaha emas perhiasan juga melakukan penjualan perhiasan yang bahannya bukan dari emas atau menjual batu permata dan batu sejenisnya, penjualan tersebut juga dipungut PPh Pasal 22.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, dan wajib pajak yang memiliki SKB PPh Pasal 22.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemungutan juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) dan atas penjualan melalui pasar fisik emas digital.

Lalu, jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya juga merupakan objek PPh.

Contoh jasa yang dimaksud ialah jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata atau batu lainnya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata atau batu lainnya, pemotong PPh harus memotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan atas wajib pajak badan dalam negeri dan BUT.

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dengan berlakunya PMK 48/2023, PMK 30/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 48/2023, emas perhiasan, emas batangan, pengusaha emas, PPh Pasal 22, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya