Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Juda Agung dan Aida S. Budiman Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

A+
A-
1
A+
A-
1
Juda Agung dan Aida S. Budiman Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Pelantikan Juda Agung dan Aida S. Budiman. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Juda Agung dan Aida S. Budiman sebagai deputi gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2022-2027.

Juda dan Aida membacakan sumpah jabatannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin. Dalam sumpahnya, keduanya berjanji akan setia kepada negara, konstitusi, dan haluan negara.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban deputi gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," bunyi sumpah mereka di gedung MA, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Selain itu, Juda dan Aida bersumpah dalam jabatannya sebagai deputi gubernur BI tidak akan memberikan atau menjadikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun, baik langsung maupun tidak langsung, serta dengan nama dan dalih apapun.

Kemudian, mereka bersumpah dalam menjalankan jabatannya juga tidak akan menerima langsung ataupun tidak langsung sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun.

Juda dan Aida dilantik sebagai deputi gubernur BI berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 147/P/2021. Surat keputusan tersebut diteken pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan sebesar 6,25 Persen

Keduanya dilantik sebagai deputi gubernur BI menggantikan Sugeng dan Rosmaya Hadi. Mereka telah lama berkarier di BI. Juda sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian di Direktorat Riset Ekonom dan Kebijakan Moneter sejak 2019, sedangkan Aida sebagai Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter sejak 2018.

Sebelumnya, Juda dan Aida telah menjalani serangkaian uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR pada 30 November 2021. Kemudian, keduanya disetujui sebagai deputi gubernur BI dalam rapat paripurna DPR pada 7 Desember 2021. (sap)

Baca Juga: Ada Efek Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Naik Jadi US$139 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bank Indonesia, deputi gubernur BI, kebijakan moneter

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen

Minggu, 17 Maret 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

Jum'at, 15 Maret 2024 | 14:45 WIB
KINERJA MONETER

Utang Luar Negeri Indonesia Menyusut Tipis Jadi 405,7 Miliar Dolar AS

Kamis, 07 Maret 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 144 Miliar, Begini Penjelasan BI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya