Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jumlah Pegawai Jabatan Fungsional DJP Diarahkan Jadi Lebih Banyak

A+
A-
10
A+
A-
10
Jumlah Pegawai Jabatan Fungsional DJP Diarahkan Jadi Lebih Banyak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah pegawai Ditjen Pajak (DJP) dalam jabatan fungsional akan diarahkan menjadi lebih banyak dibandingkan dengan jabatan struktural dan jabatan pelaksana.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disampaikan pada tahun lalu, rasio jumlah jabatan fungsional, jabatan struktural, dan jabatan pelaksana adalah 15:11:73. Sementara itu, perbandingan yang ideal adalah 60:11:29.

Roadmap penataan jabatan pada tahun 2024 akan mengubah komposisi jumlah pegawai yang ada saat ini,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pembentukan jabatan fungsional menjadi salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kompetensi teknis dari sumber daya manusia (SDM) di DJP. Langkah ini untuk memperoleh komposisi jabatan yang ideal dengan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional lebih banyak. Simak ‘Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?’.

DJP juga mendukung penuh arah kebijakan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang dinyatakan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024 dan Roadmap Pengelolaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan 2020—2024.

Kementerian Keuangan, sambung DJP, telah menentukan salah satu arah kebijakan pengelolaan SDM ke depan adalah pengendalian jumlah dan penataan komposisi SDM melalui penerapan kebijakan pertumbuhan negatif jumlah SDM sebesar 3,5%-4% pada 2020—2024.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, DJP mengimplementasikan beberapa strategi prioritas, baik dari sisi pengelolaan kuantitas maupun kualitas SDM. DJP menghitung kembali kebutuhan dan mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan SDM.

Penghitungan dan pemetaan kebutuhan SDM yang dilakukan pada 2020 dipengaruhi beberapa dinamika yang terjadi di tubuh DJP. Dinamika yang dimaksud seperti penataan organisasi yang dimulai dari KPP dan akan dilanjutkan pada Kantor Pusat DJP dan Kanwil.

DJPjuga sedang melakukan redesain proses bisnis melalui program pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Program ini ditujukan agar pelaksanaan tugas pegawai pada setiap proses bisnis akan menjadi lebih sederhana, terarah, dan tersistemasi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, DJP dapat menjadi institusi yang lebih ramping, efektif, dan efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya. Selain itu, penggunaan jumlah SDM diharapkan akan lebih efisien.

Dari sisi pemenuhan kebutuhan jumlah SDM, strategi yang dilakukan antara lain, pertama, rekrutmen yang dilakukan secara selektif dan terbatas untuk memenuhi kebutuhan SDM dengan kualifikasi dan kompetensi spesifik serta kuantitas yang berbasis pada jumlah pegawai yang pensiun pada tahun bersangkutan.

Kedua, redistribusi SDM antarunit kerja. Dengan adanya restrukturisasi organisasi, penataan proses bisnis, dukungan sistem informasi, dan strategi pemenuhan kebutuhan jumlah SDM tersebut, diharapkan DJP dapat melaksanakan kebijakan pertumbuhan negatif jumlah SDM secara optimal. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pegawai DJP, Ditjen Pajak, DJP, pajak, laporan tahunan DJP, jabatan fungsional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya