Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jumlah Permohonan PK Perkara Pajak Turun Drastis pada 2021

A+
A-
1
A+
A-
1
Jumlah Permohonan PK Perkara Pajak Turun Drastis pada 2021

Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyampaikan laporannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Beban perkara yang diterima Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2021 tercatat mencapai 19.408 perkara. Angka tersebut terdiri dari perkara yang masuk pada 2021 sebanyak 19.209 perkara dan sisa perkara 2020 sebanyak 199 perkara.

Dalam laporannya, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan jumlah perkara yang diterima MA pada 2021 tercatat mengalami penurunan 6,5% dibandingkan dengan 2020. Berkurangnya jumlah perkara MA pada 2021 disebabkan oleh turunnya permohonan peninjauan kembali (PK) perkara pajak.

"Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan PK perkara pajak sebesar 33,53%," ujar Syarifuddin, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Walaupun permohonan PK perkara pajak pada tahun lalu mengalami penurunan, pemohonan atas perkara lain seperti perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama mengalami peningkatan.

Berkat penurunan jumlah perkara yang diterima, beban penanganan perkara dan jumlah perkara yang diputus oleh MA pada 2021 juga mengalami penurunan.

Syarifuddin mengatakan beban penanganan perkara MA mengalami penurunan sebesar 6,52%, sedangkan jumlah perkara yang diputus mengalami penurunan hingga 6,46%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dari total beban perkara sebanyak 19.408 perkara, Syarifuddin mengatakan perkara yang diputus mencapai 19.233 perkara. Dengan capaian tersebut, rasio produktivitas memutus MA pada 2021 sebesar 99,1%.

Adapun sisa perkara 2021 yang di-carryover ke 2022 mencapai 175 perkara. "Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah MA," ujar Syarifuddin. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mahkamah agung, MA, penegakan hukum, sidang pajak, sengketa pajak, perkara pajak, PK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya