Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Juru Sita Blokir Rekening Wajib Pajak Tidak Patuh

A+
A-
16
A+
A-
16
Juru Sita Blokir Rekening Wajib Pajak Tidak Patuh

Ilustrasi.

PUTUSSIBAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mendatangi salah satu bank di Putussibau pada 20 Januari 2022 untuk meminta pemblokiran rekening penunggak pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sintang Octavianus Debri Hendratno mengatakan permintaan pemblokiran tersebut dilakukan atas wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasi.

"Ada ketetapan pajak yang terbit dan belum dibayarkan wajib pajak hingga jatuh tempo pembayaran. Tindakan penagihan sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku dari penerbitan surat teguran hingga penyampaian surat pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Debri menambahkan pemblokiran yang dilakukan merupakan tindakan penagihan selanjutnya dalam upaya pelunasan utang wajib pajak dan menertibkan wajib pajak. Adapun Debri juga ditemani juru sita lainnya, yaitu Fakhri Nugroho.

Setelah dilakukan penagihan aktif berupa surat paksa, wajib pajak ternyata tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajak sehingga tindakan penagihan selanjutnya adalah pemblokiran rekening.

Debri berharap wajib pajak dapat melunasi tunggakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan penuh tanggung jawab. Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020. Berdasarkan PMK 189/2020 definisi dari pemblokiran adalah:

“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.”

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sintang, pemblokiran rekening, penagihan pajak, DJP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya