Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai 31 Desember 2022

A+
A-
20
A+
A-
20
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai 31 Desember 2022

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat. (foto: hasil tangkapan layar Instagram Bappenda NTB)

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur NTB No. 97/2022.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyatakan program pemutihan masih dapat dinikmati hingga akhir tahun. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut di kantor Samsat terdekat.

"Berita gembira! Perpanjangan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun!" tulis akun Instagram Instagram @bappendantb, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Semula, program pemutihan pajak di NTB tersebut hanya berlaku sampai dengan 31 Oktober 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022. Terdapat 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%.

Diskon pajak sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, diskon 50% diberikan untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak dapat menikmati pemutihan dengan mendatangi Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai dengan KTP. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk pembayaran pajak secara nontunai.

"Ayo masyarakat wajib pajak NTB segera manfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor, bebas denda, dan diskon pajak kendaraan hingga 50%," bunyi imbauan Bappenda NTB. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi nusa tenggara barat, pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya