Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Kalau Saya Nakal, Boleh Dihukum'

A+
A-
1
A+
A-
1
'Kalau Saya Nakal, Boleh Dihukum'

Abdurrahman Wahid. (Foto: proklamator.id)

SEJAK muda, ia hobi menonton film. Mulai dari Shane karya George Stevens (1953) yang dikutipnya dalam salah satu esainya, sampai Nagabonar karya M.T. Risyaf (1987) yang ia pilih sebagai pemenang Piala Citra 1987 saat menjadi Ketua Tim Juri Festival Film Indonesia.

Dia juga seorang pembaca yang tekun. Mulai dari novel Hemingway, Steinbeck, Faulkner, Tolstoy, Dostoevsky, Malraux, Kafka, Gide, lalu esai-esai Sayyid Qutb, Hassan Albana, Aristoteles, Marx, Plato, Lenin, Mao, Huizinga, Gasset, Romein, Durant, hingga puisi Pushkin, Allan Poe dan Donne.

Pada saat bersamaan, ia mendengarkan Simfoni No. 40 dan Eine Kleine Nachtmusik-nya Mozart, serta Simfoni No. 9 Beethoven. Juga petikan gitar Al Di Meola, John McLaughlin, Paco De Lucia, dan tarikan suara Umm Kulthum dalam Amal Hayaty atau Me and Bobby McGee-nya Janis Joplin.

Baca Juga: ‘Pegawai Pajak Harus Dipisahkan dari Pengaruh Politik’

Tapi ia juga analis sepakbola yang jeli. Ia menulis sejak Piala Dunia 1982. Pada Piala Eropa 1992, ia mengumpulkan 800-an halaman koran dan majalah sebagai bahan riset. Analisisnya tidak melulu taktik atau peluang pertandingan, karena ia mengaitkannya dengan politik dan kemanusiaan.

Pada dasarnya ia seorang pemikir. Ia bergulat di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dan menulis untuk majalahnya, Prisma. Ia juga menyampaikan ceramah kesenian dan kebudayaan, hingga didaulat menjadi Ketua Umum Dewan Kesenian Jakarta.

Lebih dari itu, ia adalah seorang kyai, ahli agama, pemimpin Nahdlatul Ulama, dan penyuka hal gaib yang akhirnya menjadi politisi, pendiri partai yang meraup 12,61% suara atau 51 kursi di DPR, tetapi bisa terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia. Ia Abdurrahman Wahid (1940-2009).

Baca Juga: ‘Kami Ingin Memangkas Pajak, Bukan Peluang’

Memang, tak mudah bagi kita untuk bisa meringkus Gus Dur, panggilan akrabnya, dalam sebuah definisi baku yang ketat dan kaku. Ia melintasi dan menabrak batas kebakuan berbagai definisi itu. Ia selalu bisa lolos dan berdiri di atas serangkaian definisi yang disematkan kepadanya.

“Ini contoh penafsiran ulang yang tuntas terhadap salah satu ajaran sosial Islam yang paling penting tapi sekaligus paling telantar, zakat,” tulisnya dalam pengantar Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam (1991). Ini buku Masdar F. Mas’udi yang menyamakan pajak dengan zakat.

Pada masa pemerintahannya, ia menaruh perhatian pada pajak mulai dengan mencari sosok Dirjen Pajak yang berani memeriksa pajak mantan Presiden Soeharto dan para kroninya, tetapi sekaligus piawai mengumpulkan penerimaan. Pilihan itu kemudian jatuh ke Hadi Poernomo.

Baca Juga: 'Selama Terjajah Banyak Bercita-Cita, Setelah Merdeka Kehilangan Rupa'

Pilihan yang tidak salah. Kita melihat mantan Presiden Soeharto dan para kroninya diperiksa, meski tak semua hasilnya signifikan. Namun, pada saat yang sama target pajak terpenuhi, meski ekonomi tumbuh di bawah 4%, dengan suasana ketidakpastian politik yang sangat kental.

“Kesadaran pajak di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan Asean. Ditjen Pajak perlu mengupayakan agar kesadaran itu dapat ditingkatkan. Tapi harus diupayakan agar DJP melakukan cara yang tepat,” katanya seusai menyerahkan surat pemberitahuan pajak, 29 Maret 2001.

Hari itu, di Kantor Pusat Ditjen Pajak bersama Menteri Keuangan Prijadi Praptosuharjo, Gus Dur kembali menekankan. “Saya sudah menunaikan kewajiban saya membayar pajak. Nanti biar dilihat bagaimana. Kalau saya nakal, saya juga boleh dihukum,” katanya seperti dilansir Tempo.

Baca Juga: 'Wajib Pajak Hitung Sendiri Jumlah Pajak yang Harus Dibayar'

Presiden Wahid tentu tidak sedang melontarkan jokes. Ia serius. Tapi kita boleh bertanya. Adakah dalam sejarah, di negara manapun, kantor pajak berani memeriksa pajak presiden yang masih aktif? Rasanya belum ada. Jangankan presiden, pajak menteri keuangan saja tidak ada yang diperiksa.

Sejarah menunjukkan pemeriksaan pajak hanya dilakukan kepada presiden atau pejabat politik yang sudah tidak aktif. Sejarah juga menunjukkan bagaimana pemeriksaan pajak bisa jadi alat politik untuk menekan mantan pejabat yang punya kekuatan politik, atau sekadar memuaskan konstituen.

Pada titik inilah, pernyataan Gus Dur yang mempersilakan negara memeriksanya kalau pembayaran pajaknya tidak benar, mendapatkan konteksnya. Ia berpesan, kalau mantan Presiden Soeharto bisa diperiksa pajaknya, maka dirinya—tentu setelah lengser—bisa diperiksa. Gitu aja kok repot. (Bsi)

Baca Juga: 'Read My Lips, Tidak Ada Lagi Pajak Baru'

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gus dur, kutipan pajak, kutipan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 September 2020 | 11:35 WIB
ABRAHAM LINCOLN:

'Saya Minta Maaf atas Ketidakadilan Pajak'

Jum'at, 04 September 2020 | 13:31 WIB
KAPITAN PATTIMURA:

'Setiap Beringin Besar akan Tumbang'

Senin, 17 Agustus 2020 | 07:01 WIB
JOSEPH SCHUMPETER:

'Pajak Membantu Membentuk Negara'

Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:09 WIB
ALI SADIKIN:

'Uang Pajak Judi Ini untuk Pendidikan'

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya