Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Selama Terjajah Banyak Bercita-Cita, Setelah Merdeka Kehilangan Rupa'

A+
A-
3
A+
A-
3
'Selama Terjajah Banyak Bercita-Cita, Setelah Merdeka Kehilangan Rupa'

MUDAH saja mengenali sosok Soekarno di tengah keramaian manusia di Sitihinggil, Keraton Yogyakarta siang itu. Peci hitamnya terlihat lebih miring dari biasanya, ke kiri tentu saja.

Pantovel hitam yang dikenakannya juga tampak lebih mengkilap, dengan kaki kiri yang dijulurkan melintang di atas kaki satunya. Sementara tangan kanannya menyiku menahan beban tubuh di atas sandaran kursi, dan tangan kirinya terangkat mendekati muka sembari memainkan jemari.

Tatapan tajamnya sesekali menyisir sekeliling. Mengecek ramainya mahasiswa, tenaga pengajar, dan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tumpah ruah di salah satu pendopo terbesar milik sultan yang menghadap ke alun-alun utara.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Siang itu, layaknya hari normal di Yogyakarta, udara hangat terbawa angin menembus pagar trancangan menuju bangsal yang ditopang tiang-tiang penuh ukiran. Deret pejabat terduduk mengenakan setelan jas lengkap, dengan dasi yang terikat rapat ke leher, terlihat kurang cocok dengan iklim tropis yang rawan bikin gerah.

Tapi, peristiwa penting siang itu ampuh mengantisipasi bulir keringat yang setetes-dua tetes mengalir dari kening para tamu undangan. Berisiknya suara obrolan mahasiswa—sebagian berdiri tak beraturan di tepi pendopo—spontan berhenti saat sosok yang dinanti-nanti muncul untuk bersiap membacakan pidatonya.

Mengenakan jas krem yang membalut kemeja putih, lengkap dengan peci tentunya, Mohammad Hatta berdiri menghadap mimbar kayu yang disandarkan di atas meja hitam panjang. Dengan kaca mata bulat khas miliknya, Hatta membacakan tulisan sepanjang 17 halaman yang telah disiapkannya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Siang itu, pada Selasa Legi di akhir November 1956, di hadapan Soekarno dan para civitas academica UGM serta sejumlah tamu undangan, Hatta membacakan pidato berjudul Lampau dan Datang sebagai penerimaannya atas gelar doctor honoris causa.

Lewat pidato itu, Hatta mengajak masyarakat Indonesia merenungkan kembali kemerdekaan yang telah diraih 11 tahun sebelumnya. Republik yang saat itu masih berusia relatif muda, menurutnya, masih banyak mewarisi pola pikir kolonial.

Hatta memandang pemerintahan baru masih belum optimal menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Selama terjajah banyak bercita-cita, setelah merdeka kehilangan rupa," kata Hatta dalam pidatonya yang dibacakan di hadapan para guru besar UGM.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Lampau dan Datang secara khusus juga menyoroti derasnya arus kapitalisme masuk ke Indonesia pascamerdeka. Pemungutan pajak juga masuk dalam pidatonya. Menurutnya, kebutuhan pembangunan yang mendesak mau tak mau mendorong pemerintah melakukan pemungutan pajak yang lebih masif, termasuk kepada orang pribadi.

"Demikianlah wajah Indonesia, sekarang setelah sekian tahun merdeka. Nyatalah, bahwa bukan Indonesia Merdeka yang semacam ini, yang diciptakan oleh pejuang dahulu," kata Hatta.

Namun, protes Hatta itu bukan spesifik kepada sistem pemungutan pajak, melainkan kepada pengelolaan keuangan negara yang tak mampu mewujudkan pembangunan yang semestinya. Hatta memandang selama sedekade Indonesia merdeka, pembangunan masih jalan di tempat.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Salah satu penyebabnya, menurut Hatta, adalah belum optimalnya desentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat. Padahal, Pasal 131 UUD Sementara jelas mengatur bahwa daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangga sendiri.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri saat itu, yakni menaruh kewenangan otonomi kepada provinsi dianggap masih serupa dengan sistem hierarki Hindia Belanda. Gubernur jadi memiliki fungsi ganda seperti trait d'union, yakni sebagai kepala daerah dan 'pegawai pemerintah pusat'.

"Apabila mau mendekatkan demokrasi yang bertanggung jawab kepada rakyat, sebaiknya titik berat pemerintah sendiri diletakkan kepada kabupaten. Provinsi menjadi badan koordinasi dari segala kabupaten yang berada di lingkungannya," kata Hatta lantang.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Cita-Cita Hatta dan Desentralisasi Fiskal

Argumentasi Hatta soal distribusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah mencakup banyak aspek, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan keuangan negara. Dalam hal ini, pentingnya desentralisasi fiskal tercermin dari masih rendahnya local taxing power yang dimiliki setiap daerah.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid itu terbit untuk mendongkrak local taxing power, salah satunya dengan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menjelaskan bahwa pengaturan pemungutan opsen pajak diatur dalam UU HKPD guna mewujudkan sistem administrasi pajak daerah yang berjalan lebih baik, utamanya transparansi yang ikut meningkat.

Namun, reformasi desentralisasi fiskal diakui tak bisa kilat. Sejak zaman Hatta hingga sekarang, pemerintah terus berupaya mendorong kemandirian fiskal daerah. Keberadaan UU HKPD yang berlaku penuh pada 2024 mendatang diharapkan bisa mengharmonisasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Hatta memang visioner. Pemikirannya nyaris 70 tahun lalu masih sangat relevan kini. Membangun keadilan fiskal bagi daerah terbukti tidak mudah. Meski begitu, sesuai kata Hatta dalam Lampau dan Datang, dibutuhkan optimisme dalam membangun pengelolaan keuangan negara yang adil.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

"[Saya] percaya akan kekuatan regenerasi yang ada di dalam masyarakat kita. Bangsa kita sedang menempuh cobaan untuk merdeka dan bertanggung jawab atas nasib sendiri. Kemerdekaan telah dirasakan, tetapi tanggung jawab belum diinsyafi."

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kutipan, sejarah, tokoh, Mohammad Hatta, desentralisasi fiskal, UU HKPD, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama