Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kamera Ternyata Pernah Kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah

A+
A-
7
A+
A-
7
Kamera Ternyata Pernah Kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Kamera ternyata dahulu sempat menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan pada penelusuran peraturan, kamera dikenakan PPnBM setidaknya sejak 1991.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas kamera diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.1183/KMK.04/1991. Adapun kamera termasuk dalam kelompok alat fotografi yang tercantum dalam Lampiran II KMK 1183/KMK.04/1991.

“Atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pabrikan atau impor barang kena pajak yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan PPnBM dengan tarif 20%,” demikian bunyi Pasal 2 KMK 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam perkembangannya, pengaturan pengenaan PPnBM atas kamera terus mengalami perubahan dan penyesuaian. Selain perincian jenis kamera, tarif PPnBM atas kamera turun dari 20% menjadi 10% sejak 1 Februari 2003. Perubahan tarif tersebut diatur dalam KMK 39/KMK.03/2003.

Selanjutnya, batasan jenis kamera yang dikenakan PPnBM juga mengalami penyesuaian. Sejak 7 Oktober 2008, berdasarkan pada KMK 137/PMK.011/2008, PPnBM menyasar kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dan kamera digital dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp2 juta per unit.

Kemudian, batasan tersebut naik menjadi di atas Rp10 juta per unit sejak 26 Agustus 2013. Hal ini berdasarkan pada KMK 121/PMK.011/2013. Berselang hampir 1 bulan setelahnya, Kementerian Keuangan merevisi KMK tersebut dengan KMK 130/PMK.011/2013.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Perubahan itu di antaranya uraian keterangan bahwa kamera yang dirancang secara khusus untuk di bawah air, untuk penelitian dari udara, untuk pemeriksaan medis atau bedah organ bagian dalam tubuh, dan kamera pembanding untuk keperluan forensik atau kriminologi tidak dikenakan PPnBM.

Namun, pengenaan PPnBM atas beragam jenis kamera tersebut sudah dicabut sejak pertengahan 2015. Pencabutan tersebut dilakukan melalui PMK No. 106/PMK.010/2015 yang berlaku sejak 9 Juli 2015.

Dalam perkembangannya, PMK 106/2015 beberapa kali mengalami revisi. Terakhir, ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023. Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat 7 kelompok barang yang menjadi objek PPnBM.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut antara lain kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).

Kemudian, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamera, PPnBM, pajak, barang mewah, KMK 1183/KMK.04/1991, PMK 106/2015, PMK 96/2021, PMK 15/2023, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya